Sentimen
Negatif (80%)
9 Des 2022 : 20.10
Partai Terkait

Warga Thailand Didakwa Karena Menyelundupkan 48 Orang Rohingya

9 Des 2022 : 20.10 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Warga Thailand Didakwa Karena Menyelundupkan 48 Orang Rohingya

INDOZONE.ID - Polisi lalu lintas mencegat sebuah bus di distrik Pak Tho di Ratchaburi, Thailand pada hari Rabu (7/12/2022) dan menemukan 48 migran Rohingya yang tidak berdokumen serta tiga warga Thailand. 

Baca Juga: Evakuasi Pengungsi Rohingya di Aceh, Berikut Foto-fotonya

Sopir bus dan tiga warga Thailand tersebut mengaku akan menjemput Rohingya di Suphan Buri untuk membawa ke Songkhla, yang berbatasan dengan Malaysia. 

Setelah dibawa ke Songkhla, sopir bus dan tiga warga Thailand tersebut tidak tahu kemana Rohingya akan dikirim, sebab tugas mereka hanya mengantarkan ke Songkhla.

Baca Juga: Penuh Wanita dan Anak, PBB Minta Indonesia Izinkan Pengungsi Rohingya Berlabuh di Aceh

Beberapa orang Rohingya menangis karena takut akan ditahan oleh polisi. Mereka dibawa ke kantor polisi Pak Tho untuk penahanan sementara, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Bangkok.

Sementara ketiga warga Thailand didakwa menyelundupkan orang asing ke negara itu.

Penulis: Annita Rahmawati Dewi

Artikel Menarik Lainnya: 

Sentimen: negatif (80%)