Sentimen
Negatif (99%)
9 Des 2022 : 11.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi

9 Des 2022 : 18.10 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Termasuk kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.

"Kalau itu masih berkembang (periksa Dirut Waskita Karya), baru satu tersangka. Masih ada perkembangan, kan nggak mungkin sendiri pelakunya. Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Febrie Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Febrie menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi PT Waskita Karya.

"Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti kan pasti diperiksa," kata Febrie.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Buktikan komitmen penegakan dan menuntaskan pelanggaran HAM berat, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk selidiki kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua. Masih ada PR 12 pelanggaran HAM berat lainnya.

Sentimen: negatif (99.8%)