Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 15.19
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait

KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun hingga Denda Rp10 Juta

9 Des 2022 : 15.19 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun hingga Denda Rp10 Juta

 

PIKIRAN RAKYAT - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diiringi kontroversi, ada beberapa pasal yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Salah satunya pasal bagi pelaku penganiayaan hewan bisa dikenakan pidana penjara dan pidana denda.

Hal itu tertuang dalam RKUHP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Aturan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku dalam pasal penganiayaan hewan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal kategori II atau Rp10 juta.

Baca Juga: KUHP Baru: Berisik dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan kategori penganiayaan hewan adalah:

menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Ancaman pidana bisa lebih berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati.

Baca Juga: PBB Tegur Indonesia Soal KUHP Baru: Ada Berbagai Aturan Memprihatinkan

Dalam pasal 337 ayat (2), pelaku atas tindakan tersebut bisa dipidana maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta.

Adapun pada Pasal 337 Ayat (3) menjelaskan, hewan yang mengalami penyiksaan bis dirampas dan ditempatkan di tempat layak untuk hewan tersebut.***

Sentimen: negatif (100%)