Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 14.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: HAM, teror, Bom bunuh diri

Tokoh Terkait

Pelaku Bom Bunuh Diri Gagal Deradikalisasi hingga Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Bebas

9 Des 2022 : 21.20 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pelaku Bom Bunuh Diri Gagal Deradikalisasi hingga Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Bebas
Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi sepanjang Kamis, 8 Desember 2022, dan beberapa di antaranya menjadi pemberitaan di kanal Nasional Daerah Medcom.id. 
 
Peristiwa-peristiwa itu di antaranya update kasus bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menyatakan pelaku merupakan residivis kasus terorisme yang gagal menjalani proses deradikalisasi dan kembali melakukan aksi amaliyah.
 
Ada pula proses sidang pelanggaran HAM Paniai yang membebaskan terdakwanya, Isak Sattu. Majelis hakim menyatakan terdakwa Isak tak melakukan pelanggaran HAM. Berikut ulasannya.

-?

- - - -
1. BNPT: Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Menolak Program Deradikalisasi
 
Agus Sujanto, pelaku bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, merupakan eks narapidana terorisme yang masih berstatus merah. Setelah bebas dari Lapas Batu Nusakambangan, Agus kembali melakukan aksi teror di Bandung.
 
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Ibnu Suhendra, mengatakan status merah diberikan kepada eks napi terorisme yang menolak program deradikalisasi.
 
"Pelaku kita berikan deradikalisasi di Nusakambangan, namun pelaku ini menolak untuk menerima program. Kita terus berupaya untuk melakukan pendekatan kepada pelaku. Namun pelaku ketemu saja tidak mau, dikasih program juga menolak, kemudian dilakukan isolasi di dalam penjara Nusakambangan, semua pendekatan dia tolak," ucap Ibnu di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Selengkapnya, di sini
 

2. Tak Terbukti Melanggar HAM Paniai, Isak Sattu Divonis Bebas
 
Syahrir Cakkari, penasehat Hukum terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai Isak Satu, mengatakan sejak awal penyelidikan hingga ke persidangan tidak ada unsur sistematik dalam kasus tersebut.
 
"Sebenarnya kami dari penasehat hukum sejak awal tidak sepakat bahwa unsur sistematik itu terbukti menurut hukum," kata Syahrir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Namun, pihaknya bersyukur karena majelis hakim menyatakan tidak ada unsur pertanggung jawaban komando yang terbukti.
 
Selengkapnya, di sini
 

3. BMKG Sebut Gempa Cianjur Berasal dari Patahan Baru
 
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, merupakan patahan baru yang dinamakan Patahan Cugenang.
 
"Berdasarkan hasil analisis focal mechanism serta memerhatikan posisi episenter gempa utama dan gempa susulan, dapat diketahui bahwa patahan pembangkit gempa bumi Cianjur merupakan patahan baru," ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Berdasarkan analisis mekanisme pergerakan patahan dan episenter gempa utama serta susulan, patahan itu mengarah ke N 347 derajat timur dan kemiringan 82,8 derajat dengan mekanisme gerak geser menganan (dextral stike-slip).
 
Selengkapnya, di sini
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(MEL)

Sentimen: negatif (100%)