RKUHP Disahkan, Ini 10 Pasal Bermasalah Menurut YLBHI
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Pasal yang dinilai bermasalah terkait living law hingga penghinaan presiden.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12).
Disahkannya RKUHP memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Alasannya, terdapat sejumlah pasal di dalam RKUHP yang bermasalah.
Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, DPR: BNPT Kecolongan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai setidaknya ada 10 pasal bermasalah, antara lain:
1. Aturan terkait Living Law
2. Pidana mati
3. Perampasan aset untuk denda individu
4. Penghinaan presiden
5. Penghinaan lembaga
6. Contempt of Court
7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
8. Edukasi kesehatan reproduksi atau kontrasepsi
9. Penyebaran Marxisme, Leninisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila
10. tindak pidana terkait agama
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, RKUHP yang telah disahkan mengandung pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.
"Jelas sekali (mengancam kebebasan berekspresi) pasal-pasal bermasalah mengganggu,” ujarnya di depan gedung DPR, Senin (5/12).
Kendati begitu, Isnur memastikan pihaknya tidak menolah KUHP sepenuhnya. Hanya beberapa pasalnya saja.
Menurut Isnur, salah satu pasal yang bermasalah adalah terkait living law. Ia menyebut banyak masyarakat adat yang khawatir bila negara mengintervensi urusan mereka.
"Pertama mengancam masyarakat adat, dengan pasal living law tersebut, teman-teman adat sangat khawatir," ungkapnya.
Pasal lain yang disorot ialah tentang penghinaan presiden. Isnur menilai penerapan pasal ini dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
Isnur menjelaskan, Presiden pertama RI Sukarno pernah menyampaikan harapannya agar pasal antidemokrasi yang dibuat penjajah dihapus.
Menurutnya, RKUHP hanya mengubah soal mekanisme pelaporan. Sedangkan demokrasi masih terancam dibungkam.
"Kalau Bung Karno dulu bermimpi pasal-pasal penghinaan ini dihapus, kalau kita baca 'Indonesia Menggugat', pledoinya beliau saat disidangkan di Bandung kan beliau bermimpi, ini pasal-pasal antidemokrasi, pasal-pasal yang harusnya secara konstitusi telah berubah. Banyak konvensi internasional harusnya dihapus, dihilangkan, ini masih dipertahankan," terangnya.
Dia juga menyoroti pasal mengenai larangan penyebaran ideologi selain Pancasila. Ia meyakini banyak pihak terkena jerat pidana bila pasal ini diterapkan.
"(Pasal) 188 misalnya. Kalau dulu ancaman bagi pengembangan atau yang mengajarkan Marxisme dan Leninisme, sekarang tambahan baru, paham paham lain yang bertentangan dengan Pancasila," tuturnya.
Lanjut Isnur, pasal 256 juga bermasalah karena memuat ancaman bagi pihak yang menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan.
"Temen-temen ojol misalnya, gara-gara kebijakan dadakan dari perusahaan, mereka demonstrasi di hari itu juga tanpa pemberitahuan dan dianggap mengganggu ketertiban umum, bisa kena pidana juga,” kata Isnur mencontohkan.
KUHP Sah Jadi UU, DPR: Perubahan Mental Penegak Hukumnya Juga Urgen untuk DilakukanSentimen: negatif (100%)