Sentimen
Negatif (96%)
9 Des 2022 : 08.35
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Batal Berikan Kesaksian dalam Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan

9 Des 2022 : 08.35 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Batal Berikan Kesaksian dalam Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan

FERDY Sambo batal memberi kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (8/12). 

Ferdy Sambo rencananya dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Baca juga: Presiden: Pembangunan Sekolah Harus Selesai Tiga Bulan

Batalnya Sambo untuk memberikan keterangan lantaran Majelis Hakim Persidangan menginginkan agar kesaksian Sambo masuk dalam rangkaian agenda pemeriksaan seluruh saksi mahkota. Namun, hanya terdakwa Agus Nurpatria yang dinyatakan telah selesai mendengarkan kesaksian seluruh saksi fakta. 

"Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi saksi mahkota mulai minggu depan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12). 

Sementara itu, pihak penasehat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta kepada majelis untuk tetap menggelar persidangan dengan mendengar kesaksian Ferdy Sambo. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. 

"Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin Yang Mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?," tanya tim penasehat hukum. 

"Sudah dikatakan tadi nanti (mendengarkan saksi mahkota) sekaligus," ucap Hakim. 

Dengan ditolaknya permintaan penasehat hukum Agus dan Hendra, maka persidangan kali ini hanya akan mendengar kesaksian dua saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan yaitu, Novianto Rifai dan Muhammad Rafli yang merupakan mantan staf pribadi Ferdy Sambo. 

Sementara untuk sidang dengan terdakwa Agus akan dilanjutkan pada, Kamis (15/8) mendatang. 

"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada 15 Desember 2022," ujar Hakim. 

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah didakwa terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice ketika menangani kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu, Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. 

Akibat tindakannya, jaksa mendakwa tujuh terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-6)

Sentimen: negatif (96.2%)