Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Tokoh Terkait
Ismail Bolong
Polisi ungkap peran Ismail Bolong dkk
Alinea.id Jenis Media: News
Kepolisian kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penetapan dilakukan terhadap satu orang lainnya setelah Ismail Bolong, dan seorang penambang lainnya menjadi tersangka.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ketiga orang itu memiliki perannya masing-masing dalam perkara ini. Ketiga orang tersangka itu adalah BP, RP, dan Ismail Bolong itu sendiri.
“Tempat kejadian perkara di terminal khusus PT MTE di Kalimantan Timur dan lokasi penambangan dan penyimpanan batubara yang masuk dalam PKP2B (perjanjian kontrak pengelolaan pertambangan batubara) PT SB, yang dilakukan oleh tiga orang tersangka,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (8/12).
Nurul mengatakan, tersangka BP adalah seorang penambang batubara tanpa izin atau ilegal tersebut. Adapula tersangka RP sebagai kuasa PT ENP yang mengatur operasional kegiatan batubara dari penambangan, lalu pengangkutan, dan penguatan.
“Dijual atas nama PT ENP,” ujar Nurul.
Sementara Ismail Bolong berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal itu sesuai PKP2B bersama perusahan lain. Ismail juga menjadi komisaris di PT ENP tersebut yang tidak memilki izin usaha penambangan.
Penyidik mejerat para tersangka dengan Pasal 158, Pasal 161 dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti 36 dumptruck, tiga buah handphone dengan kartu SIM, tiga buku tabungan. Selain itu adapula tumpukan batubara yang merupakan hasil dari terminal khusus dan di lokasi sesuai PKP2B PT SB.
Sentimen: negatif (98.1%)