Laksanakan Perintah Jokowi, ESDM Susun Aturan Rinci Stop PLTU
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menginventarisasi terkait peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan tentang peta jalan percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai peraturan turunan dari Perpres No.112 tahun 2022 tersebut.
"Sekarang lagi diinventarisasikan, kalau sudah ada datanya kan tinggal dibahas saja antara kementerian lembaga," ungkap Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (28/11/2022).
Arifin belum dapat memastikan kapan aturan turunan Perpres tentang pensiun dini PLTU ini dapat diterbitkan. Yang pasti, lanjutnya, pemerintah tengah mengebut agar peraturan ini dapat segera dirampungkan.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya menyampaikan pemerintah akan menyusun peta jalan percepatan pengakhiran operasi PLTU. Hal tersebut nantinya akan termuat dalam regulasi berupa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
"Di mana dalam Kepmen tersebut memuat tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari PLTU. Kemudian juga berbagai strategi pengakhiran masa operasional PLTU dan juga keselarasan antara kebijakan yang lainnya," ujar Dadan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Jumat (7/10/2022).
Dadan menjelaskan, dalam Perpres tersebut diatur bahwa pembangunan PLTU baru dilarang, kecuali PLTU yang memiliki kriteria tertentu, di antaranya seperti yang sudah masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
Kemudian, PLTU yang memenuhi integrasi dengan industri dan juga termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
"Kedua PLTU tersebut berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca minimal 35% dalam waktu 10 tahun melalui pengembangan teknologi," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Selain melarang pembangunan PLTU baru, Presiden melalui Perpres ini juga meminta percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang sedang beroperasi saat ini.
Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.
[-]
-
Jokowi Rela Matikan PLTU Batu Bara, Ternyata Demi Ini..(wia)
Sentimen: positif (79.5%)