Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 20.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Des 2022 : 20.33
KPK Harap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berharap, praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh ditolak.

Hal ini disampaikannya setelah KPK menahan Gazalba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

"Harapan kami praperadilan (Gazalba) ke depan akan ditolak," ujar Johanis saat mengumumkan penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2022).

Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Sunat Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh

Kendati demikian, Johanis mengatakan bahwa pada dasarnya, praperadilan merupakan hak dari setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan dan hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam hal ini kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia, dia mau melakukan atau tidak, hak dia," imbuh dia.

Adapun KPK resmi menahan Gazalba usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/12/2022).

Gazalba ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, GS (Gazalba) ditahan oleh tim penyidik KPK selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Johanis.

Baca juga: Gazalba Saleh Ditahan KPK, KY Bakal Tegakkan Etik

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar.

Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap

Sementara, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sementara, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)