Sentimen
Negatif (98%)
9 Des 2022 : 05.07
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kubu Arif Rachman Ragukan Kebenaran Kantong Plastik Berisi DVR CCTV

9 Des 2022 : 12.07 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kubu Arif Rachman Ragukan Kebenaran Kantong Plastik Berisi DVR CCTV
Jakarta: Kubu terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin meragukan kebenaran kantong plastik berisikan DVR CCTV. Jaksa dinilai sembarangan menuding.
 
Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih mengatakan keraguan dimulai saat jaksa menyimpulkan adanya pemberian CCTV dari Chuck Putranto kepada kliennya. Padahal, saksi lainnya, Arianto tidak menyatakan adanya penerimaan barang bukti dari Arif.
 
"Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto untuk diserahkan kepada Chuck," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.

-?

- - - -
Kubu Arif juga mempermasalahkan soal pernyataan jaksa yang menyebut adanya DVR CCTV yang dibungkus dalam kantong plastik hitam. Padahal, kata Junaedi, Arianto mengaku tidak mengetahui isi kantong plastik itu.
 
"Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan," ujar Junaedi.
 
 
Jaksa ngotot menyebut kantong plastik hitam itu berisikan DVR CCTV. Padahal, lanjut Junaedi, DRV yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tidak dibungkus kantong plastik.
 
"JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik," kata Junaedi.
 
Junaedi juga menyebut hakim sempat meragukan barang bukti dari jaksa itu. Pasalnya, yang ditampilkan dalam persidangan berbeda.
 
"Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada," ucap Junaedi.
 
Perdebatan itu ditengahi hakim. Kubu Arif berharap majelis bijak menentukan keabsahan DVR CCTV dalam kantong plastik itu.
 

(END)

Sentimen: negatif (98.8%)