Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 05.07
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, penembakan

Saksi TNI/Polri Tutupi Fakta untuk Hindari Ancaman Pidana

9 Des 2022 : 05.07 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Saksi TNI/Polri Tutupi Fakta untuk Hindari Ancaman Pidana

HAKIM ad hoc dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristwia Paniai, Siti Noor Laila, menyebut sejumlah saksi dari unsur TNI dan Polri menutupi fakta sebenarnya selama persidangan. Majelis hakim menduga hal itu dilakukan untuk menghindari ancaman pidana.

Pernyataan Siti disampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan vonis untuk terdakwa tunggal mantan Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ia menyebut, para saksi dari Koramil 1705-02/Enarotali dan Polsek Paniai Timur yang telah diambil keterangannya selama sidang harusnya tahu siapa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa maupun luka dalam kejadian tanggal 8 Desember 2014.

"Namun fakta di persidangan, saksi-saksi tersebut menerangkan tidak dapat mengetahui atau tidak melakukan penembakan di luar prosedur yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka," kata Siti di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

Ia lantas menyinggung beleid dalam Pasal 185 Ayat (6) KUHAP terkait penilaian kebenaran keterangan seorang saksi. Dalam ketentuan itu, hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan kesesuaian antara keterangan saksi satu dan saksi maupun alat bukti lain, cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang memengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Atas dasar itu, Siti mengatakan bahwa majelis hakim memahami para saksi TNI/Polri berusaha menutupi fakta yang sebenarnya terjadi. "Karena ingin melindungi diri, rekan, dan juga kesatuan masing-masing dari ancaman pidana dan opini negatif dari masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Putusan Sidang HAM Berat Paniai Disebut akan Dilematis

Di samping itu, Siti juga menyinggung kesaksian salah satu korban luka bernama Yeremias Kayame terkait tembakan yang dilepaskan tentara Koramil 1705-02/Enarotali pada 8 Desember 2014 ke arah massa. Kesaksian itu sebelumnya hanya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) karena Yeremias tidak hadir ke ruang sidang. Tembakan tentara itu dipicu oleh massa yang melemparkan batu ke arah kantor koramil.

"Tidak lama kemudian, dari arah kantor koramil, anggota tentara koramil langsung melepaskan tembakan," ungkap Siti.

"Lalu diikuti dengan anggota polisi, Brimob, Bais, dan semua yang pegang senjata di situ melepaskan tembakan selayaknya ada perang dunia," sambungnya.

Majelis hakim menerangkan peristiwa tanggal 8 Desember merupakan bentuk protes masyarakat atas terjadinya pemukulan pada 7 Desember malam yang diduga dilakukan oknum anggota TNI. Kendati demikian, penanganan protes masyarakat oleh aparat dinilai berlebihan dan tidak profesional. Respon aparat, terang majelis hakim, tidak seimbang dengan ancaman demonstrasi.

Majelis hakim sidang HAM berat Paniai diketuai oleh Sutisna Sawati. Di samping Siti, duduk sebagai anggota hakim adalah Abdul Rahman Karim, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. (P-5)

Sentimen: negatif (100%)