Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
KPK harap gugatan praperadilan Gazalba Saleh ditolak
Alinea.id Jenis Media: News
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan hakim agung Gazalba Saleh.
Gugatan tersebut diajukan usai Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana akan digelar pada Senin (12/12).
"Harapan kami, praperadilan ke depan akan ditolak," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Kendati demikian, Johanis mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak dari setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan. KPK akan mengikuti seluruh proses praperadilan yang berlangsung di pengadilan.
"Kalau tersangka merasa dia punya hak mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka, ketika dia melakukan itu, maka kami dari KPK akan menjawab semua proses di praperadilan," ujar dia.
Johanis memastikan, tim penyidik sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menutup celah-celah yang bisa digunakan para tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Pada dasarnya penyidik sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, sehingga celah-celah praperadilan itu tertutup," tegasnya.
Berdasarkan keterangan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sentimen: negatif (94.1%)