Sentimen
Positif (100%)
7 Des 2022 : 18.25
Tokoh Terkait

Pemkab Sidrap Salurkan Bantuan Subsidi BBM Sektor Transportasi Umum

7 Des 2022 : 18.25 Views 13

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Pemkab Sidrap Salurkan Bantuan Subsidi BBM Sektor Transportasi Umum

Bantuan diserahkan secara simbolis Kepala Dinas Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa, mewakili Bupati Sidrap di Gedung Kantor Perhubungan, Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (7/12/2022).

Jumlah penerima sebanyak 25 orang dengan total anggaran mencapai Rp88.125.000. Mereka masing-masing menerima Rp3.525.000 untuk tiga bulan.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap memberikan bantuan subsidi BBM kepada sektor transportasi umum. Langkah ini sebagai bentuk pengendalian dampak inflasi.

Bantuan diserahkan secara simbolis Kepala Dinas Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa, mewakili Bupati Sidrap di Gedung Kantor Perhubungan, Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (7/12/2022).

Andi Bahari didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Arief Sirajuddin, Kepala Seksi Angkutan, Dewi A. Mahmud, serta Kepala UPT Terminal dan Perparkiran, Muhammad Amin.

Baca Juga : Sidrap Sabet QRIS Champion Of The Years 2022 dan Juara I TP2DD Akseleratif Pajak Daerah

Adapun jumlah penerima sebanyak 25 orang dengan total anggaran mencapai Rp88.125.000. Anggaran bersumber dari APBD Sidrap. Mereka masing-masing menerima Rp3.525.000 untuk tiga bulan, yang ditransfer langsung ke rekeningnya per 7 Desember melalui Bank Sulselbar.

"Saya berharap dengan pembagian bantuan subsidi ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Andi Bahari.

Ia juga berpesan kepada penerima agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga : Pemkab Sidrap Lepas Kontingen Peparprov Tahun 2022

Sementara, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Arief Sirajuddin, menjelaskan 25 penerima bantuan subsidi BBM telah memenuhi syarat pendataan transportasi umum dari Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, penerima wajib menyertakan surat keterangan tentang kepemilikan kendaraan umum (plat kuning) dari pemerintah setempat, fotokopi STNK, KK, KTP, buku rekening, serta foto kendaraan.

"Serta menandatangani surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah disetor ke Dinas Perhubungan," ucapnya.

Penulis : Hasrul Nawir

Sentimen: positif (100%)