Sentimen
Negatif (61%)
9 Des 2022 : 03.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Universitas Islam Internasional Indonesia

Kab/Kota: Depok, Palu

Tokoh Terkait

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Tidak Diterima

9 Des 2022 : 10.05 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Tidak Diterima

DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang mengklaim selaku pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia.

Dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 8 Desember 2022 tersebut Majelis Hakim PN Depok menyatakan tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp15.295.000 rupiah.

“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua, Fauzi SH, MH dengan diakhiri ketukan palu, Depok, 8 Desember 2022.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad menerangkan tidak diterimanya gugatan warga yang nengkalim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

Sentimen: negatif (61.5%)