Sentimen
Positif (49%)
9 Des 2022 : 01.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Labuan Bajo

Kasus: kumpul kebo

Partai Terkait

Wisatawan Asing Batal Liburan karena KUHP, Demokrat: Harus Dibaca Secara Utuh dan Dipahami

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

9 Des 2022 : 01.52
Wisatawan Asing Batal Liburan karena KUHP, Demokrat: Harus Dibaca Secara Utuh dan Dipahami

8 Desember 2022 18:47 WIB

Wisatawan mancanegara batal liburan ke Labuan Bajo, NTT, karena KUHP baru terkait pasal perzinaan

Didik Mukrianto (dpr.go.id)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wisatawan mancanegara batal liburan ke Labuan Bajo, NTT, karena KUHP baru terkait pasal perzinaan. Demokrat mengatakan bahwa pasal-pasal dalam KUHP harus dibaca secara utuh dan dipahami secara mendalam.

"Memahami substansi pasal-pasal dalam KUHP harus dibaca secara utuh dan dipahami secara mendalam," kata anggota Komisi III DPR fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, kepada wartawan, Kamis (8/12).

Didik mengatakan bahwa delik kesusilaan khususnya perzinaan merupakan delik aduan. Didik mengatakan bahwa tanpa adanya pengaduan maka tidak bisa dilakukan penuntutan.

AHY Dorong Kemenkes Lakukan Langkah Pencegahan Gagal Ginjal pada Anak

"Delik kesusilaan khususnya perzinahan dan kumpul kebo ini merupakan delik aduan dan pengaduannya pun sangat terbatas, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya, bagi orang yang tidak terikat perkawinan," jelasnya.

"Tanpa pengaduan dan dari pihak yang punya hak sebagaimana dimaksud dalam KUHP, maka tidak akan bisa dilakukan penuntutan," sambungnya.

KUHP Sah Jadi UU, DPR: Perubahan Mental Penegak Hukumnya Juga Urgen untuk Dilakukan

Sentimen: positif (49.2%)