Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pembunuhan
Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritisi pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan disahkan DPR, hari ini.
Salah satu yang disorot Pasal 599 dalam draf RKHUP versi 30 November 2022 tentang tindak pidana terhadap kemanusian.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut terdapat kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal itu dikhawatirkan menjadikan pelanggaran HAM berat jadi pelanggaran HAM biasa.
Pasal 599 berisi ketentuan: dipidana karena tindak pidana terhadap kemanusiaan, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil.
Baca Juga: Pasal Kontroversi RKHUP, YLBHI: Bisa Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila
"Untuk kejahatan genosida, UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat sepuluh tahun dan paling lama 25 tahun," kata Atnike.
Dalam Pasal 599 poin A draf RKUHP tentang genosida disebutkan: pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kemudian untuk kejahatan kemanusiaan yang termuat pada poin B berisi: perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Penurunan hukuman pada RKUHP menurut Komnas HAM membuat pelanggaran HAM berat menjadi suatu tindak pidana biasa.
"Dalam RKUHP, maksimal penghukuman hanya 20 tahun, sehingga sifat kekhususan (extra ordinary crime) dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat telah direduksi oleh tindak pidana biasa. Sehingga harapan/cita-cita hukum untuk menimbulkan efek jera (aspek retributif) maupun ketidakberulangan menjadi tidak jelas," kata Atnike.
Baca Juga: RKUHP Mau Disahkan, Yasonna: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks
Dimuatnya genosida dan kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dinilai Atnike melemahkan bobot kejahatan atau tindak pidana tersebut.
"Dan dikhawatirkan berkonsekuensi mengubah kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa; akan mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut; dapat berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif; ketidakjelasan/ketidakpastian hukum dengan instrumen hukum lain yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP; serta memiliki potensi celah hukum," kata dia.
Oleh sebabnya, Komnas HAM mendesak agar genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan dihapus dari RKUHP.
"Karena dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," kata Atnike.
Sentimen: negatif (100%)