Sentimen
9 Des 2022 : 00.34
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Laporan Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Berjuang Lewat Dumas
9 Des 2022 : 07.34
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kali ini mereka datang untuk memperjuangkan keadilan lewat pengaduan masyarakat (dumas), setelah laporan ditolak.
"Sore ini kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan. Jadi ada banyak temuan-temuan dari Federasi Kontras dan keterangan dari korban yang kita masukkan dalam pengaduan masyarakat tadi, yang sudah diterima Karo Wassidik," kata Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Pengaduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor 09/2.2/FK/X/2022 tertanggal 8 Desember 2022. Andi menyebut dalam dumas tersebut dibeberkan sejumlah fakta baru dan sejumlah desakan kepada polisi. Salah satu desakan adalah rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan.
"Hari ini kita mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detail, ada puluhan fakta yang kita tulis di sana ada sejumlah desakan yang kita minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," ujar Andi.
Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar M Aris menantang Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengkonstruksi kembali pasal yang disangkakan kepada para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Yakni 359 dan 360 KUHP.
"Yang menurut kami tidak layak untuk menjerat para pelaku utama penyebab kematian 136 orang korban Kanjuruhan," kata Anwar menambahkan.
Anwar mengatakan dumas itu juga bertujuan untuk mengecek lebih lanjut perihal keseriusan Polri dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. "Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi enggak perlu diajari polisi sudah paham," ujar Anwar.
Sebelumnya, 50 orang baik korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.
Tragedi Kanjuruhan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri arena penanganan kasus di Polda Jawa Timur berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota polisi. Laporan model A itu disebut belum menyasar tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, kata dia, negara harus hadir melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum.
Penggunaan pasal dalam laporan di Bareskrim Polri berbeda dengan laporan model A di Polda Jawa Timur. Korban Kanjuruhan bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Lalu, pasal penganiayaan dan pasal tentang korban anak.
Kemudian, dalam laporan ini pihak keluarga korban juga ingin penyidik menetapkan tersangka baru. Terutama orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden itu ialah Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, ratusan orang meninggal dunia.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
"Sore ini kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan. Jadi ada banyak temuan-temuan dari Federasi Kontras dan keterangan dari korban yang kita masukkan dalam pengaduan masyarakat tadi, yang sudah diterima Karo Wassidik," kata Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Pengaduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor 09/2.2/FK/X/2022 tertanggal 8 Desember 2022. Andi menyebut dalam dumas tersebut dibeberkan sejumlah fakta baru dan sejumlah desakan kepada polisi. Salah satu desakan adalah rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan.
-?
- - - -"Hari ini kita mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detail, ada puluhan fakta yang kita tulis di sana ada sejumlah desakan yang kita minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," ujar Andi.
Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar M Aris menantang Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengkonstruksi kembali pasal yang disangkakan kepada para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Yakni 359 dan 360 KUHP.
"Yang menurut kami tidak layak untuk menjerat para pelaku utama penyebab kematian 136 orang korban Kanjuruhan," kata Anwar menambahkan.
Anwar mengatakan dumas itu juga bertujuan untuk mengecek lebih lanjut perihal keseriusan Polri dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. "Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi enggak perlu diajari polisi sudah paham," ujar Anwar.
Sebelumnya, 50 orang baik korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.
Tragedi Kanjuruhan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri arena penanganan kasus di Polda Jawa Timur berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota polisi. Laporan model A itu disebut belum menyasar tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, kata dia, negara harus hadir melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum.
Penggunaan pasal dalam laporan di Bareskrim Polri berbeda dengan laporan model A di Polda Jawa Timur. Korban Kanjuruhan bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Lalu, pasal penganiayaan dan pasal tentang korban anak.
Kemudian, dalam laporan ini pihak keluarga korban juga ingin penyidik menetapkan tersangka baru. Terutama orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden itu ialah Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Tragedi Kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, ratusan orang meninggal dunia.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.
Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
(END)
Sentimen: negatif (100%)