UMK Binjai Rp2,8 Juta Resmi Berlaku Tahun Depan
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Binjai tahun 2023 sebesar Rp2,8 juta disetujui oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Artinya, UMK Binjai ini akan resmi berlaku tahun depan. Karenanya, pengusaha diminta untuk menyesuaikan UMK Binjai yang sudah ditetapkan Gubsu tersebut.
“Ya, sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan kepada SumutPos.co, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, UMK Binjai 2023 tercatat mengalami kenaikan 6,59 persen dari tahun sebelumnya. “Tahun 2022, UMK Binjai sebesar Rp2.630.684, jadi ada kenaikan 6,59 persen,” ujar Hamdani.
Dijelaskanya lagi, pengusulan UMK Binjai 2023 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai untuk diusulkan ke Pemprov Sumut. “Pengusaha diminta untuk menyesuaikan pada tahun depan dengan UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 pada Senin (28/11/2022). UMP Sumut naik sebesar Rp 187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp 2.522.609.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. (ted)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Binjai tahun 2023 sebesar Rp2,8 juta disetujui oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Artinya, UMK Binjai ini akan resmi berlaku tahun depan. Karenanya, pengusaha diminta untuk menyesuaikan UMK Binjai yang sudah ditetapkan Gubsu tersebut.
“Ya, sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan kepada SumutPos.co, Kamis (8/12/2022).
Dia menjelaskan, UMK Binjai 2023 tercatat mengalami kenaikan 6,59 persen dari tahun sebelumnya. “Tahun 2022, UMK Binjai sebesar Rp2.630.684, jadi ada kenaikan 6,59 persen,” ujar Hamdani.
Dijelaskanya lagi, pengusulan UMK Binjai 2023 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Binjai untuk diusulkan ke Pemprov Sumut. “Pengusaha diminta untuk menyesuaikan pada tahun depan dengan UMK yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 pada Senin (28/11/2022). UMP Sumut naik sebesar Rp 187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp 2.522.609.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. (ted)
Sentimen: negatif (88.9%)