Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2022 : 22.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Bom bunuh diri

Kapolri Minta Jajarannya Usut Tuntas Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

8 Des 2022 : 22.07
Kapolri Minta Jajarannya Usut Tuntas Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

PRFMNEWS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung yang terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.

Dia meninjau secara langsung tempat kejadian di Polsek Astana Anyar dan menjenguk korban bom bunuh diri di Rumah Sakit Imanuel.

Kapolri meminta agar kasus bom bunuh diri ini segera didalami dan diusut dengan secara maksimal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Wajah Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

“Ini semua akan didalami. Sehingga kami minta kepada seluruh rekan-rekan, untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak,” kata Sigit dikutip dari ANTARA hari ini, Kamis, 8 Desember 2022.

Terdapat 11 orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam kejadian itu, satu orang anggot Polri yaitu Aipda Sofyan gugur.

Baca Juga: Luis Milla Akui Kemenangan Atas Persik Berkat Kerja Keras Pemain

Kapolri juga mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan pendalaman termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Terkait proses olah TKP sedang berlangsung tentunya dari olah TKP kita akan melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku yang ada di TKP,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya barang bukti milik terduga pelaku berupa sebuah sepeda motor dan kertas-kertas bertuliskan penolakan pengesahan KUHP baru.

Baca Juga: Polda Jabar Benarkan Ledakan di Polsek Astana Anyar dan Sedang Selidiki Sumber Ledakan

“Kemudian Di TKP kami temukan ada belasan lembar kertas yang bertuliskan protes atau penolakan terhadap rancangan KUHP yang baru saja disahkan dimana didalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya,” tandas Kapolri.***

Sentimen: negatif (99.8%)