Sentimen
Negatif (66%)
8 Des 2022 : 21.08
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Pupusnya Harapan Korban Usai Penantian Delapan Tahun

8 Des 2022 : 21.08 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pupusnya Harapan Korban Usai Penantian Delapan Tahun

TEPAT di tanggal 8 Desember, delapan tahun lalu, peristiwa Paniai terjadi. Sejak 2014, korban dan keluaga korban Peristiwa Paniai menanti keadilan dari negara. Namun, Di tanggal yang sama, keadilan yang datang 1.800 km lebih dari tempat tinggal mereka tak sesuai dengan harapan.

Di Pengadilan hak asasi manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, majelis hakim memvonis Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Isak adalah terdakwa tunggal yang diadili dalam perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.

Yones Douw selaku perwakilan korban dan keluarga korban mengatakan, pihaknya sudah menduga putusan yang dibacakan hakim ketua Sutisna Sawati akan terjadi. "Dugaan itu menjadi kenyataan sekarang," kata Yones melalui keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (8/12).

Sedari awal, ia menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga korban menolak untuk mengawal rangkaian sidang yang mulai bergulir sejak Rabu (21/9). Sebab, lanjut Yones, mereka tahu tidak akan dihargai sebagai manusia sekali pun hadir ke persidangan.

"Kami mengetahui bahwa Indonesia mengutamakan kepentingan negara daripada menegakkan keadilan dan kejujuran bagi keluarga korban," ujarnya.

Setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan, korban dan keluarga korban menuntut pemerintah untuk membuka ulang kasus Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai

Pernyataan yang disampaikan Yones pada dasarnya sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Meski diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat, mayoritas hakim setuju bahwa dakwaan JPU terhadap Isak terkait unsur pertanggungjawaban rantai komando tidak terbukti.

Alih-alih, majelis hakim menyebut ada pihak lain di luar Isak yang lebih bertanggung jawab, berdasarkan rantai komando secara berjenjang dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan komando teritori maupun pasukan khusus atau BKO (bawah kendali operasi), baik dari TNI maupun Polri," terang hakim ad hoc Robert Pasaribu di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan SH MCL Pengadilan HAM pada PN Makassar.

Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional (Komnas) HAM Abdul Haris Semendawai menyebut putusan majelis hakim sedikit banyak menimbulkan rasa pesimis dan memupus harapan. Penyebabnya, proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai tidak transparan karena nihil pelibatan saksi korban.

Penetapan Isak selaku terdakwa tunggal dengan dakwaan pertanggungjawaban komando, lanjutnya, telah mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan terciptanya keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

"Sementara rekomendasi (Komnas HAM) sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses," ujar Semendawai.

"Namun hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," tandasnya.

Baca juga: Isak Sattu Berharap Tidak Ada Lagi Tuntutan tak Sepantasnya

Terpisah, Kejagung memastikan perkara Paniai tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi menyebut, JPU akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Isak.

"Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi, tapi kami pelajari dulu putusan lengkapnya," singkat Ketut. (P-5)

Sentimen: negatif (66.7%)