Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 00.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bangkalan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Umumkan Bupati Bangkalan dan 5 Bawahannya Jadi Tersangka Lelang Jabatan

8 Des 2022 : 07.49 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Umumkan Bupati Bangkalan dan 5 Bawahannya Jadi Tersangka Lelang Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima orang bawahannya sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan Latif dan lima bawahannya sebagai tersangka.

“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai tersangka, sebanyak enam tersangka antara lain, adalah R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK

Selain Latif, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Latif disebut meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka R Abdul Latif Amin Imron,” ujar Firli.

Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup: Saya Tidak Tahu

Latif sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran menghadiri acara pembukaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, saat itu ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan. Dalam acara itu, latif duduk di barisan ketiga. Sementara, di barisan depan duduk Ketua KPK Firli Bahuri.

Karena perbuatannya, Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Bangkalan, Segera Dibawa ke Jakarta

Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)