Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Labuan Bajo, Manggarai, Senayan, Jeddah
Kasus: HAM, kumpul kebo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pasal Zina di KUHP Baru vs Pandangan Dunia, Sampaikan Pendapat Anda!
Detik.com
Jenis Media: Metropolitan

Jakarta -
KUHP versi baru menjadi sorotan dunia, pasal zina menjadi salah satu poin krusialnya. Pasal yang mengancam pelaku free sex dengan penjara menuai reaksi negatif dari publik internasional. Sampaikan pendapat Anda di sini.
KUHP baru itu sudah disahkan DPR pada Selasa (6/12) kemarin dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Masih ada upaya sah yang dapat ditempuh oleh orang-orang yang tidak setuju dengan KUHP baru itu, yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal larangan seks bebas menjadi sorotan dunia meski pasal-pasal lain juga tidak kalah pentingnya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti secara umum, KUHP baru ini bertentangan dengan prinsip kebebasan hak asasi manusia (HAM).
-
-
"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Yong Kim, menyebut pasal-pasal soal larangan free sex sebagai 'pasal-pasal moralitas'. Menurutnya, pasal itu bakal berpengaruh ke iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pariwisata.
"Saat ini kami mencermati pembahasan Indonesia atas hukum pidananya. Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia," katanya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12) lalu.
Negeri jiran di selatan Indonesia, Australia, ikut memantau soal aturan perkara selangkangan di KUHP baru. Sebagaimana diketahui, banyak wisatawan mancanegara asal Negeri Kanguru yang mengunjungi Indonesia. Mereka khawatir warga negaranya dipenjara gara-gara melakukan seks bebas di Bali atau di manapun di Indonesia.
Dilansir AFP, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Australia mengatakan pejabatnya bakal "secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri."
Diberitakan detikBali, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, mengatakan sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo begitu KUHP disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu.
Pemerintah Indonesia, termasuk eksekutif dan legislatif, berkali-kali menjelaskan soal pasal zina di KUHP versi baru ini agar dunia tidak khawatir. Memang benar bahwa pelaku zina bisa dipenjara, tapi syaratnya harus ada aduan dari keluarga dulu. Bila tidak ada keluarga yang mengadu, ya pelaku tidak bisa dipenjara.
"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12) waktu setempat.
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, yakin bahwa KUHP baru itu tidak akan berpengaruh ke pariwisata. "Pasal perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," kata Dini dalam keterangan pers, Kamis (8/12).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu sosialisasi lebih terkait KUHP baru ini. Soalnya, banyak yang salah paham seperti yang terjadi terhadap pasal zina dan kohabitasi.
"Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Berikut adalah pasalnya:
KUHP baru
Pasal 411 (soal zina atau free sex)
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitas)
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai
Pembaca detikcom yang budiman, apakah Anda pro atau kontra terhadap pasal yang melarang zina atau free sex dalam KUHP baru ini?
(dnu/knv)
Sentimen: negatif (100%)