Sentimen
Positif (100%)
8 Des 2022 : 01.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia

8 Des 2022 : 08.00 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia


KOMPAS.com – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, koperasi juga ikut serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Bentuk organisasi koperasi

Di Indonesia, aturan mengenai koperasi, termasuk bentuk organisasinya, tertuang di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut undang-undang ini, perangkat organisasi koperasi di Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.

Struktur organisasi ini menunjukkan hierarki organisasi dan wewenang, serta aliran pertanggungjawabannya.

Berikut penjelasannya.

Rapat anggota koperasi

Rapat anggota adalah suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk mengambil suatu keputusan.

Rapat anggota diartikan sebagai institusi karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Oleh karena itu, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang dan ketentuan yang sifatnya mengikat semua pihak terkait.

Berdasarkan hierarki tanggung jawab, rapat anggota menempati posisi di atas pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota memiliki kekuatan hukum karena merupakan hasil suara terbanyak dari anggota.

Semua yang diputuskan dalam rapat harus ditaati dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus maupun pengawas koperasi.

Salah satu wewenang rapat anggota adalah memilih, mengangkat serta memberhentikan pengurus dan pengawas.

Baca juga: Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugasnya

Pengurus koperasi

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.

Idealnya, sebagai perwakilan anggota, pengurus koperasi diharapkan memiliki kemampuan teknis, manajerial dan wirakoperasi sehingga dapat menjalankan koperasi dengan baik.

Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi (anggota) dan pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dalam menentukan kemajuan koperasi.

Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Pengawas

Pengawas adalah bentuk organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Pengawas mengemban amanat dari anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Sama seperti pengurus, pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota berdasarkan syarat yang telah ditentukan.

Baca juga: Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Pengelola

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, pengelola atau manajer tidak termasuk dalam perangkat organisasi koperasi di Indonesia.

Namun, pada struktur organisasi koperasi, pengelola menjadi bagian dalam mengelola usaha koperasi.

Pengelola koperasi adalah orang-orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus koperasi untuk mengembangkan usaha koperasi secara efektif dan profesional.

Kedudukan pengelola, yakni sebagai karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus sehingga mereka bertanggung jawab kepada pengurus.

Hubungan antara pengelola usaha dan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan yang tertuang dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Namun, adanya pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.

 

Referensi:

Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian -. - "-", -. -

Sentimen: positif (100%)