Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 17.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Hindu

Kasus: HAM, kumpul kebo

Imbas Hukum Larangan Hubungan Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo, Turis Asing Enggan Wisata ke Bali

9 Des 2022 : 00.09 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Imbas Hukum Larangan Hubungan Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo, Turis Asing Enggan Wisata ke Bali

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa, 6 Desember 2022, menjadi sorotan dunia. Terutama menyangkut larangan seks di luar nikah dan larangan hidup bersama antara pasangan yang tidak menikah (kumpul kebo).

Bahkan karena undang-undang ini, dikabarkan banyak turis asing enggan berwisata ke Indonesia.

Turis dari Australia misalnya, lebih memilih ke Thailand atau Vietnam meski penerbangan yang ditempuh lebih jauh.

Baca Juga: Pejabat Nakal Full Senyum, RKUHP jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor 2 Tahun dan Denda 10 Juta

Diberitakan Betootaadvocate.com, Bali terancam bukan lagi sebagai tujuan wisata utama masyarakat Australia di masa mendatang.

Hal ini terjadi setelah kabar bahwa Indonesia mengesahkan UU yang melarang hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama sebelum menikah.

Banyak media menyoroti hukuman penjara yang dijatuhkan hingga satu tahun bagi para pelanggar.

Meski Bali adalah mayoritas penduduk Hindu (87%), 86% penduduk Indonesia adalah Muslim. Sayang pemerintah justru mendorong kebijakan sosial yang lebih konservatif belakangan ini.

Baca Juga: Tok! RKUHP Disahkan, Ini 6 Pasal Penuh Polemik: Pidana Santet hingga Turunkan Hukuman Koruptor

Undang-undang baru tersebut telah mendapat kritik dari banyak pihak termasuk industri pariwisata, yang khawatir bahwa undang-undang baru ini dapat menghalangi wisatawan untuk datang ke tempat-tempat wisata seperti Bali.

Dan ketakutan itu benar terwujud dengan dibatalkannya ribuan penerbangan ke pulau dewata itu.

Banyak warga Australia tak mau ambil risiko digrebek polisi ketika melakukan hubungan seks di hotel atau vila tempat mereka tinggal.

UU ini membuat beberapa wisatawan asal Perth dan Gold Coast membatalkan liburan mereka.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ini 13 Deretan Pasal RKUHP Kontroversial Ada Pidana Santet hingga Kumpul Kebo

“Terlalu berisiko,” jelas seorang karyawan FIFO yang berbasis di Perth. Ia biasanya menghabiskan 3 bulan di Bali dalam satu tahun.

"Saya tidak mengambil risiko ketika berada di panti pijat, lalu polisi masuk dan menangkap saya," dia tertawa.

“Apa selanjutnya, mereka akan melarang Bintang (beer) dan tato?”

“Saya kira saya pilih terbang beberapa jam ekstra ke Vietnam atau Thailand nantinya.”

Baca Juga: Delik RKUHP 2022 Disahkan Jadi Undang-Undang, Pasal Ini Tuai Kontroversi hingga Picu Aksi Demo Penolakan

Sementara itu Kantor berita Reuters menulis judul artikel 'DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah' dan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.

"Ini bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu," tulis Reuters.

Ketentuan baru ini akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, serta akan melarang pasangan yang belum menikah berkumpul dalam satu rumah

France24 menulis dengan judul 'Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah'. Mereka mengutip para penolak UU ini yang menyebut sebagai kemunduran bagi kebebasan negara.

Kelompok HAM memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar ini.***

Sentimen: negatif (100%)