Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 19.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Putri Marahi Ferdy Sambo karena Dilibatkan Skenario Fiktif Pembunuhan Brigadir J

7 Des 2022 : 19.49 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Putri Marahi Ferdy Sambo karena Dilibatkan Skenario Fiktif Pembunuhan Brigadir J

MerahPutih.com - Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12).

Pada kesaksiannya, Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawathi sangat marah ketika mengetahui skenario baku tembak antara Bharada Richard dengan Brigadir Yosua yang melibatkannya.

Baca Juga

Ferdy Sambo Minta Maaf Telah Bikin Prank Merugikan Banyak Anak Buahnya

Sambo memberitahukan kejadian tersebut kepada Putri pada Sabtu (9/7) atau sehari setelah kematian Yosua. Saat itu, keduanya sempat bertengkar.

"Tanggal 9 begitu bangun pagi saya bangunkan istri saya, istri saya menanyakan 'ada apa?' Saya sampaikan Richard menembak Yosua, saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak-menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua," ungkap Ferdy.

Baca Juga

Penyesalan Kombes Susanto Haris, Karier 30 Tahun jadi Polisi Hancur di Tangan Sambo

Sambo mengungkapkan seusai mengetahui skenario fikti tersebut, Putri marah besar. Pasalnya, kata dia, Putri tidak mau peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, diketahui banyak orang.

"Istri saya marah, istri saya menyampaikan, dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?' Saya bilang, tidak mungkin ada tembak-menembak tanpa ada penyebab'," Ferdy Sambo membeberkan.

Namun demikian, Putri tetap tidak terima. Sambo lalu menegaskan dirinya bakal bertanggung jawab.

Sambo dan Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pasangan suami istri ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Knu)

Baca Juga

Ferdy Sambo Bakal Bersaksi untuk 3 Mantan Anak Buahnya

Sentimen: negatif (99.9%)