Sentimen
Positif (79%)
8 Des 2022 : 16.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Tanggapan PN Jaksel ketika sang hakim dilaporkan Kuat Ma'ruf

8 Des 2022 : 23.05 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Tanggapan PN Jaksel ketika sang hakim dilaporkan Kuat Ma'ruf

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait pelaporan terhadap salah satu hakimnya ke Komisi Yudisial (KY). Adapun yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, baginya itu merupakan tindakan yang lumrah saja terjadi selama proses persidangan. Ia tidak ingin mengambil pusing soal laporan ke KY dan Bawas sekalipun.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis (8/12).

Djuyamto menyebut, tindakan itu merupakan hak setiap orang yang ada dalam perkara apapun. Mereka dapat merespon dalam hal apapun bahkan pelaporan seperti ini, apalagi jika memang sang hakim melanggar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengaku tidak terima atas perlakuan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu menjadi alasan pelaporannya ke Komisi Yudisial (KY).

Irwan mengatakan, kliennya merasa dipojokkan oleh ucapan Hakim Wahyu selama persidangan berlangsung. Maka dari itu untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan, pihaknya melaporkan Wahyu.

"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Wahyu) pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat," katanya kepada wartawan, Rabu (8/12).

Sentimen: positif (79%)