Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota, Honda
Kab/Kota: Surabaya, Bangkalan
Kasus: Tipikor, korupsi
Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Punya Harta Senilai Rp 9,9 Miliar
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Salah satu yang ditangkap yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Menelisik harta kekayaan pria yang karib disapa Ra Latif, dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id Rabu (7/12), total harta kekayaannya mencapai Rp 9.921.437.399. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 29 Maret 2022.
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi tanah bangunan yang berada di wilayah Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000. Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2016 senilai Rp 75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Jadi total harta kendaraannya senilai Rp 80 juta.
Abdul Latif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000, kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Serta, harta lainnya sebesar Rp 3.250.000.000. Sehingga, total harta Ra Latif seluruhnya senilai Rp 9.921.437.399.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya membawa Ra Latif ke gedung KPK untuk dilakukan penahanan. Sebelum dibawa ke Jakarta, Ra Latif menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ali.
Penahanan Abdul Latif dilakukan setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12) lalu. Abdul Latif saat itu mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berkopiah hitam dan mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta mahar dengan tarif tertentu.
Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta.
Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (96.2%)