Sentimen
Negatif (88%)
8 Des 2022 : 15.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Beredar Kabar Turis Mancanegara Tak Jadi ke Bali Gegara 2 Pasal KUHP, Ketua BTB: Tak Ada yang Batal

8 Des 2022 : 22.28 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Beredar Kabar Turis Mancanegara Tak Jadi ke Bali Gegara 2 Pasal KUHP, Ketua BTB: Tak Ada yang Batal

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tengah diperdebatkan banyak orang, terutama pasal 411-412 yang menyoroti hubungan intim di luar pernikahan.

KUHP dengan dua pasal itu, telah disebut memicu kecemasan di kalangan turis mancanegara yang ingin berwisata ke Indonesia.

Bahkan, beredar kabar soal terjadinya penurunan kunjungan turis mancanegara ke Indonesia akibat pasal-pasal bias dalam KUHP itu.

Namun, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana memberi bantahan atas kabar yang beredar itu.

Baca Juga: Hotman Paris Cemaskan Pasal Perzinahan di UU KUHP, Buat Permintaan pada Menkumham, Menparekraf hingga Presiden

Ketua BTB itu, menyatakan segera melakukan pertemuan dengan sosok yang mendapat kabar itu, kemungkinan adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris dalam akun Instagram-nya, sedang begitu vokal menyuarakan kecemasan soal pasal-pasal bias dalam KUHP itu.

"BTB bantah ada pembatalan, nanti saya mau duduk sama yang bicara informasi itu," ujar Partha menyebutkan bantahan.

"Tidak ada yang batal, penerbangan pesawat itu yang penting dan tidak ada batal, artinya tidak ada pengurangan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: KUHP Baru Harapan Baru, Undang-Undang yang Telah Lama Alami Pergulatan

Dijelaskan Partha, dua pasal KUHP yang dicemaskan hanya sebuah salah pengertian di mata publik.

Secara tepat, pasal 412 yang meresahkan, menurut Partha, hanya bisa menjadi laporan ke polisi, jika yang melaporkan adalah orang-orang yang terkait, seperti suami/istri, anak, atau orangtua.

"Itu salah pengertian dan terus di booster, dan kita punya kompetitor ya biasa itu," ujarnya menegaskan.

Nantinya, Partha meyakini dalam waktu dekat, pengumuman resmi pemerintah akan mengklarifikasi pasal-pasal bias itu.

"Itu dari menteri harusnya ada pengumuman keterangan resmi. Saya yakin wisatawan tidak terpengaruh, tapi butuh keterangan resmi dari Kemenparekraf," ujarnya mengklaim.

Selain itu, Partha memastikan kedatangan turis mancanegara dan domestik ke Bali, masih berada di atas 10 ribu per hari.

"Kalau tiba-tiba dari di atas 10 ribu menjadi 6 ribu baru kita curiga. Kita juga biasa setelah Christmas terjadi kenaikan dan kita sudah prediksi itu," ujarnya menandaskan.***

Sentimen: negatif (88.9%)