Sentimen
Negatif (72%)
8 Des 2022 : 14.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bangkalan

Kasus: Tipikor

Tiba di Gedung KPK, Bupati Bangkalan dan 5 Pejabat Lainnya Membisu

8 Des 2022 : 21.37 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tiba di Gedung KPK, Bupati Bangkalan dan 5 Pejabat Lainnya Membisu

JawaPos.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Pria yang karib disapa Ra Latif itu terlihat mengenakan kemeja berwarna krem dan kopiah berwarna hitam saat memasuki markas antirasuah.

Ra Latif bersama lima tersangka tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu tidak menyampaikan pernyataan apapun saat tiba di gedung KPK.

Adapun kelima pihak lain yang juga menyandang status tersangka yakni, Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan, serta Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya membawa Ra Latif ke gedung KPK untuk dilakukan penahanan. Sebelum dibawa ke Jakarta, Ra Latif menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali, Rabu (7/12).

Penahanan Abdul Latif dilakukan setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12) lalu. Abdul Latif saat itu mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berkopiah hitam dan mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta ‘mahar’ dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (72.7%)