Resmi Sahkan Pasal Penghinaan Presiden, RG: Presiden Itu Layak Dikritik!
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id- Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang.
Ia menyoroti salah satu pasal yang paling banyak mendapatkan sorotan dan menjadi perdebatan publik, yakni pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara.
Menurutnya, permasalahan kritik ini perlu diluruskan mengingat kritik dan hinaan merupakan dua hal yang sudah jelas berbeda.
“Kalau kita kasih kritik pada presiden, itu bukan pada orangnya, tapi pada pekerjaannya,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (06/12).
Sentimen: negatif (94.1%)