Sentimen
Positif (48%)
8 Des 2022 : 05.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan, Madura

Kasus: KKN, nepotisme, kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan Abdul Latif dengan Kakaknya Mantan Koruptor

8 Des 2022 : 12.56 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Keterkaitan Bupati Bangkalan Abdul Latif dengan Kakaknya Mantan Koruptor

JAKARTA - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengikuti jejak kakaknya, Fuad Amin Imron yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus korupsi.

Untuk diketahui, Fuad Amin Imron ditangkap KPK saat menjabat Bupati Bangkalan periode 2003-2013 karena kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dia diringkus KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan.

Sedangkan, Abdul Latif Amin Imron ditangkap KPK pada Rabu, (7/12/2022) di Jawa Timur karena kasus suap jual beli lelang kursi jabatan.

Lantas apakah keduanya memiliki keterlibatan dalam melakukan praktik korupsi tersebut?

 Baca juga: Selain Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Terima Jatah Pengaturan Proyek

Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

"Tentu masih perlu pendalaman untuk melihat apakah ada kaitan antara Bupati Bangkalan dengan kakaknya. Sementara kita belum temukan itu tapi kita akan dialami itu," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus jual beli jabatan di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Dia menjelaskan, pihaknya memerlukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan dugaan kerja sama antara Abdul Latif dan Fuad Amin Imron dalam melakukan korupsi.

Dalam penyelidikan, KPK harus menemukan barang bukti dan keterangan terkait dugaan itu.

"Tentu untuk membuktikan apakah ada keterkaitan atau tidak karena pada prinsipnya pelaku tindak pidana itu harus kita buktikan setidaknya memenuhi unsur pelaku," jelasnya.

Unsur yang dimaksud Firli di antaranya, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang turut serta melakukan dan siapa yang membujuk untuk melakukan.

Untuk diketahui, KPK menahan dan menetapkan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron bersama lima pejabat lainnya sebagai pemberi suap.

Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM)

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL). 

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Dalam jual beli jabatan dan seleksi ASN, R Abdul Latif Amin Imron mematok harga Rp50 sampai Rp150 juta.

Tak hanya itu berdasarkan penyelidikan KPK, Abdul Latif Amin Imron juga melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) lainnya. 

Dia diduga menerima uang dari hasil pengaturan proyek di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Dia mendapatkan 10 persen dari nilai proyek. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga diduga menerima gratifikasi.

Sentimen: positif (48.5%)