Sentimen
Tokoh Terkait
Dandhy Laksono
Penyebar Paham Selain Pancasila Akan Dipenjara, Dandhy Laksono: Hanya Komunisme, Tak Menyebut Kapitalisme
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Founder dari Watchdoc Production House Dandhy Dwi Laksono mengatakan, salah satu pasal di KUHP baru tentang larangan menyebarkan paham selain Pancasila.
Namun kata dia hanya menyebut komunisme. Tak menyebut Kapitalisme.
“Tapi hanya menyebut komunisme. Tak menyebut Kapitalisme. Ideologi yang juga bertentangan dengan Pancasila, tapi dianut, diamalkan, disembah dan menjadi landasan ekonomi NKRI,” ucapnya dalam unggahannya, Rabu, (7/12/2022).
Selain itu kata dia, dia menyindir soal persetujuan RKUHP itu menjadi KUHP yang disebut pertama dalam sejarah pasca kolonialisme.
Menurutnya, justru regulasi yang menjadi produk asli bangsa Indonesia cenderung memberikan ruang untuk bertindak buruk misalnya saja hukuman koruptor yang dikurangi.
“Dan di negara yang sok Pancasila dan diklaim sebagai KUHP pertama pasca-kolonialisme Belanda ini, hukuman MINIMAL untuk koruptor malah dikurangi dari 4 tahun menjadi hanya 2 tahun. Munafik. Hipokrit,” tandasnya.
Diketahui dalam RKUHP yang diperbarui pada 30 November lalu, pasal 188 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (99.6%)