Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 05.00
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung, Senayan

Kasus: Bom bunuh diri

Tokoh Terkait

[POPULER NASIONAL] Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar

8 Des 2022 : 12.00 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

[POPULER NASIONAL] Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang bom bunuh diri yang meledak di Mapolsek Astanaanyar Bandung menjadi pemberitaan yang banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).

Selain itu, artikel mengenai salah satu pasal KUHP yang mengatur denda untuk perbuatan berisik di tengah malam juga menjadi terpopuler.

Kemudian, artikel tentang satu polisi yang meninggal dunia akibat ledakan bom bunuh diri Mapolsek Astanaanyar juga menarik minat pembaca.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolsek Astanaanyar Bandung

Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Mabes Polri membenarkan kejadian tersebut.

"Iya di Astanaanyar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Dalam kabar yang beredar, terdengar ledakan keras di Polsek Astanaanyar. Diduga, pelaku bom bunuh diri adalah tamu yang datang ke Mapolsek.

Secara terpisah, Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung menyampaikan, pihaknya menerima laporan bom terjadi pukul 08.20 WIB.

Baca selengkapnya: Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolsek Astanaanyar Bandung

2. Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022), diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.

Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum.

Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).

Baca selengkapnya: Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta

Mabes Polri mengungkapkan, ada satu anggota polisi yang meninggal akibat ledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Update korban peristiwa bom bunuh diri TKP Polsek Astanaanyar dari anggota Polri: satu orang meninggal dunia," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Ramadhan memaparkan, tiga polisi lainnya mengalami luka berat. Kemudian, empat polisi mengalami luka ringan. Sementara itu, ada satu warga yang mengalami luka ringan.

Baca selengkapnya: 1 Polisi Meninggal akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bandung

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)