Sentimen
Negatif (86%)
8 Des 2022 : 12.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya, Bangkalan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Bupati Bangkalan Politikus PPP, Ikuti Jejak Kakaknya Ditangkap KPK

8 Des 2022 : 19.20 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bupati Bangkalan Politikus PPP, Ikuti Jejak Kakaknya Ditangkap KPK

JawaPos.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di wilayah kekuasannya. Pria yang karib disapa Ra Latif itu sudah menyandang status tersangka KPK sejak Oktober 2022 lalu.

Abdul Latif Amin Imron merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan untuk periode 2018-2023. Ia menjabat sejak 24 September 2018 setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur kalaitu, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Pembina Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bangkalan ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada periode 2014-2018. Dia merupakan adik dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, yang juga pernah tersandung kasus hukum di KPK.

Fuad Amin, kakak dari Ra Latif itu terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.

Sementara, kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Ra Latit, juga menyeret lima orang lainnya jadi tersangka. Mereka di antaranya Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan, serta Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Ra Latif bersama lima orang pejabat di wilayah Kabupaten Bangkalan itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya membawa Ra Latif ke gedung KPK untuk dilakukan penahanan. Sebelum dibawa ke Jakarta, Ra Latif menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ali.

Penahanan Abdul Latif dilakukan setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12) lalu. Abdul Latif saat itu mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berkopiah hitam dan mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta mahar dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (86.5%)