Sentimen
Positif (44%)
8 Des 2022 : 05.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: korupsi

Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas

8 Des 2022 : 12.36 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bupati Bangkalan Diduga Gunakan Uang Suap untuk Survei Elektabilitas

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga menggunakan sebagian uang "panas" yang diterima untuk keperluan survei elektabilitas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, Latif diduga menerima uang Rp 5,3 miliar dari orang kepercayaannya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Firli mengungkapkan, sumber uang tersebut diduga berasal dari suap lelang jabatan tinggi pertama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Pada 2019, Latif memerintahkan jajarannya untuk melakukan seleksi JPT, termasuk di antaranya promosi jabatan untuk eselon III dan eselon IV.

Sebagai bupati, Latif berwenang memilih dan menentukan lolos atau tidaknya peserta seleksi JPT.

Ia kemudian meminta fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin lolos seleksi.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.

Baca juga: Kasus Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Bawahannya

Sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang commitment fee yang diminta Latif.

Mereka antara lain Wildan Yulianto yang nantinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

“ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Latif,” ujar Firli.

Baca juga: KPK Umumkan Bupati Bangkalan dan 5 Bawahannya Jadi Tersangka Lelang Jabatan

Selain uang lelang jabatan, Latif juga mengutip uang dari sejumlah proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Besaran pungutan yang ia minta adalah 10 persen dari nilai anggaran proyek.

Selain Rp 5,3 miliar, Latif diduga menerima gratifikasi lain.

“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Firli.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (44.4%)