Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Idham Holik
KPU Sebut Pencalonan DPD Eks Napi tak Perlu Jeda 5 Tahun
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal narapidana harus ada jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan tingkat DPD.
"Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1) sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258. Jadi, dia berbeda," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (7/12).
"Karena itu untuk pemilu legislatif," tambahnya.
Baca juga: Densus 88 dan Ganjar Dukung Pendirian Koperasi Istri Eks Narapidana Terorisme di Solo
Namun, ucap Idham, tentu KPU akan berkonsultasi lebih lanjut terkait kebijakan yang lahir berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
"Putusan MK berkenaan Pasal 240 ayat (1) huruf g, syarat pencalonan DPD ada di Pasal 258 ayat (2) UU 7/2017," ucapnya.
Tak hanya itu, Idham menerangkan KPU telah menyiapkan sanksi jika ada manipulasi dukungan caleg dalam PKPU 10/2022. Sanksi tersebut berada dalam Pasal 11 ayat 3 yang berisi jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon DPD akan dikurangi jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.(OL-5)
Sentimen: positif (97%)