Sentimen
Positif (93%)
8 Des 2022 : 10.20

Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dikuasai Asing

8 Des 2022 : 10.20 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Sejengkal Pun Pulau Tidak Boleh Dikuasai Asing

Antv –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tidak boleh sejengkal pun pulau di Indonesia dijual untuk dikuasai asing. Regulasi Indonesia secara tegas telah mengatur urusan tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan untuk meluruskan pemberitaan beberapa media yang kurang tepat mengutip dan mengartikan pernyataan Mendagri soal lelang pulau yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Beberapa berita yang beredar dengan judul yang intinya Mendagri mengizinkan penjualan pulau tersebut adalah keliru. Mendagri tidak pernah mengatakan pernyataan itu dalam wawancara doorstop Senin (5/12/2022) kemarin.

“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” tegas Benni dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Benni lebih lanjut menegaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi tapi tidak dikelola dengan baik, selagi menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

Sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Benni.

Benni melanjutkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dia menekankan, kalau PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Mendagri, kata Benni, telah memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) agar memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII. Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas.

Sentimen: positif (93.4%)