Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 05.45
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: bandung

Kasus: Teroris, teror, Bom bunuh diri

Bom Bunuh Diri, Lagi

8 Des 2022 : 12.45 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bom Bunuh Diri, Lagi

BOM bunuh diri lagi. Ya, kita katakan "lagi", karena bukan kali pertama terjadi di negeri ini. Serangan bom bunuh diri di Bali, pada 12 Oktober 2012, menjadi yang pertama.

Setelah itu, terjadi beberapa kali serangan bom bunuh diri. Barangkali yang paling fenomenal adalah serangan bom bunuh diri pada hari Minggu, 13 Mei 2018. Serangan itu dilakukan oleh satu keluarga: suami-istri dan melibatkan empat anaknya, yang paling kecil baru berusia 9 tahun!

Maka, ketika Rabu (7/11) pagi, tersiar berita ada serangan bom bunuh diri di Bandung, kesimpulan cepat yang muncul adalah bom bunuh diri akan terus menjadi gangguan keamanan yang berbahaya di masa mendatang, di negeri ini.

Mungkin, terlalu tergesa-gesa membuat kesimpulan semacam itu. Tetapi, apa yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung menegaskan hal tersebut.

Pertama, ledakan terjadi setelah pelaku masuk kompleks polsek menunjukkan bahwa mereka bisa dengan mudah melakukannya di tempat yang semestinya aman.

Artinya, beraksi di tempat lain yang lebih longgar pengamanannya sangat bisa mereka lakukan.

Kedua, serangan itu memberikan gambaran bahwa ada orang yang memiliki nyali sangat tinggi: menerobos masuk kantor polisi. Ini merupakan aspek penting dari proses organisasi bom bunuh diri. Dan, bisa jadi orang seperti itu tidak hanya satu (semoga tidak).

Ketiga, menurut informasi yang beredar, pelaku adalah mantan napiter (narapidana terorisme), yang tahun 2017 dihukum 4 tahun karena terlibat perakitan bom.

Artinya, masa hukuman empat tahun tidak membuatnya, katakanlah menyesal atau bertobat atau menghentikan aktivitasnya, tapi justru sebaliknya. Bagaimana dengan yang lain?

Paling efektif

Mengapa memilih bom bunuh diri? Kata para ahli terorisme bunuh diri dari Universitas Haifa, Ami Pedahzur (2005), serangan bom bunuh diri terjadi karena mereka percaya bahwa bom bunuh diri adalah instrumen efektif untuk mewujudkan tujuan mereka, baik politik maupun ideologis.

Seorang pengebom bunuh diri, jauh lebih berbahaya dan jauh lebih sulit untuk dilawan dibanding senjata lainnya, rudal misalnya.

Tembakan rudal bisa dicegat. Sistem senjata manusia ini dapat berubah setiap saat, bahkan pada menit-menit terakhir, tergantung situasi dan kondisi lapangan: memungkinkan atau tidak, misalnya.

Maka, bom bunuh diri adalah alat yang ideal untuk seorang teroris. Pengebom dapat memilih saat yang tepat untuk meledakkan perangkat mereka dan tidak memerlukan rencana pelarian--karena tewas juga.

Inilah serangan yang "low-cost, high-impact" yang memungkinkan teroris membunuh korban dalam jumlah besar. Karena itu, polisi Inggris menyebut pelaku bom bunuh diri sebagai "penyerang yang mematikan dan gigih."

Kata ahli terorisme dari University of Texas at Austin, Susanne Martin (2020), orang yang menjadi pengebom bunuh diri bertindak seperti guided missiles dengan kemampuan mengindentifikasi waktu dan tempat yang akan menjadi sasaran untuk memaksimalisasi teror serangan.

Para ahli terorisme berpendapat bahwa serangan bom bunuh diri adalah taktik terorisme yang menakutkan (serangan bom bunuh diri pertama dilakukan 23 Oktober 1983 di Lebanon, yang menjadi korban marinir AS).

Karena serangan ini tidak hanya menghancurkan sasaran, tetapi lebih jauh lagi. Yakni, menciptakan suasana teror.

Itulah tujuan terorisme: menebar ketakutan, menciptakan kecemasan besar. Dan, dengan bom bunuh diri, mereka menyebarkan ketakutan ke tengah masyarakat.

Dengan kata lain, tujuan terorisme adalah menimbulkan efek psikologis, kerusakan psikologis. Efek psikologis ini akibatnya lebih jauh ketimbang menjadi korban langsung serangan. Misalnya, menjadi korban serangan rudal.

Kata Bruce Hoffman (The Atlantic Monthly, Juni 2003) secara umum, strategi pengebom bunuh diri adalah membuat orang paranoid dan xenofobia.

Ketika Irak, Suriah, dan Afganistan masih bergolak dalam tingkat tinggi, penggunaan "bom manusia" ini telah mengubah bentuk konflik.

"Bom manusia" (pengebom bunuh diri) telah menciptakan tidak hanya kekuatan kekerasan baru, tetapi juga kekuatan menakutkan (teror) baru ke tengah masyarakat.

Bom bunuh diri di ketiga negara itu, bisa terjadi di mana-mana: pasar, kantor pemerintah, kantor polisi, kendaraan umum, bahkan di tempat-tempat ibadah.

Budaya kematian

Mengapa mau menjadi pengebom bunuh diri? Mengapa ada orang yang memiliki (memilih) sikap atau perilaku agresif dan destruktif? Apakah, memang, nafsu-nafsu alamiah manusia itu cenderung membunuh? Pertanyaan seperti itu selalu muncul.

Ada yang beranggapan atau bahkan berkeyakinan bahwa pengebom bunuh diri adalah martir (syahid) heroik yang akan dihormati dalam kehidupan setelah kematian.

Karena itu, ISIS bersemboyan “mencintai kematian lebih dari mencintai kehidupan.” Kredo itu untuk memantapkan dirinya sebagai kelompok yang dapat membuka jalan menuju surga bagi para pengikutnya (Tony Blair Institute for Global Change, 13 September 2018).

Dalam bahasa Pedahzur, mereka yang mengagungkan misi bunuh diri, berusaha menciptakan "budaya kematian" di dalam masyarakat.

Inilah budaya tidak menghargai kehidupan. Berbeda dengan budaya kehidupan, yakni yang memberikan penghargaan tinggi terhadap martabat manusia; di mana hak hidup manusia akan dijunjung tinggi. Orang dianggap sebagai subjek dan bukan objek.

Secara singkat, menurut Evangelium Vitae (1995), budaya kematian dapat dirumuskan sebagai apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, melanggar keutuhan pribadi manusia, dan apa pun yang melukai martabat manusia.

Budaya kematian ini, dalam konsekuensinya yang paling tegas, mencoreng peradaban manusiawi dan bertentangan dengan kemuliaan Sang Pencipta.

Sebab, nilai hidup manusia tak lagi dihargai, dijatuhkan sampai titik nadir, dan Tuhan sebagai pemilik hak hidup manusia seolah dinafikan begitu saja.

Itulah politik kematian terorisme. Mereka memasarkan budaya kematian ini dengan menggunakan simbol-simbol agama karena membantu mereka mencapai tujuan mereka sendiri.

Tanda bahaya

Bahwa pelaku bom bunuh diri--seperti dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim bin Wahid, yang ditangkap dalam kasus bom di Cicendo, Kota Bandung dan dipejara di Lapas Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan --ini sangat menarik kalau dikaitkan dengan program deradikalisasi yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Program deradikalisasi yang dilakukan sejak 2012, bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran mereka yang sudah terpapar dengan paham radikalisme.

Yang menjadi sasarannya adalah para teroris yang ada di dalam lapas maupun di luar lapas, sehingga mereka dapat berintegrasi dengan lebih baik ke dalam masyarakat begitu mereka dibebaskan. Ini merupakan soft approach terhadap mereka.

Apakah serangan bom bunuh diri oleh mantan napiter ini bisa dikatakan sebagai kegagalan deradikalisasi? Tentu, terlalu pagi mengambil kesimpulan itu.

Apalagi, kalau dibandingkan dengan berapa banyak teroris yang sudah ditangkap, dipenjara, menjalani deradikalisasi, dan "sembuh" serta kembali ke masyarakat.

Sebagai sekadar gambaran, menurut kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022), BNPT sedikitnya telah menindak 364 orang terduga teroris sepanjang 2021. Ini naik 138 orang dari yang berhasil ditangkap pada 2020 sebanyak 232 orang.

Menurut BNPT, sekitar 2.500 terduga teroris ditangkap antara tahun 2000 hingga 2021, sekitar 1.500 orang dibebaskan dari penjara, dan hampir 100 orang dari mereka ditangkap kembali dalam beberapa serangan atau karena merencanakan serangan.

Akan tetapi, walau "hanya" ada satu yang kemarin beraksi, namun ini tetap merupakan alarm tanda bahaya. Maka, tetap perlu usaha ekstra keras untuk mengatasi mereka, terorisme, yang ibarat kata "patah tumbuh hilang berganti."

Untuk membendung terorisme bunuh diri, beberapa elemen defensif dan ofensif harus dimanfaatkan.

Misalnya, untuk mengurangi motivasi serangan semacam itu dalam jangka panjang, hal-hal yang menimbulkan munculnya terorisme harus ditangani cepat dan tegas (apalagi sudah ada UU Terorisme, Nomor 5 Tahun 2018).

Penegakan hukum, mobilisasi publik, kerja sama antar-dinas dan internasional, domestik, merupakan elemen penting dari strategi nasional untuk melawan terorisme bunuh diri.

Peran intelijen sangat sentral, dengan tujuan mencegah terjadinya aksi terorisme dan terorisme bunuh diri sejak awal.

Langkah tersebut juga harus dibarengi dengan upaya untuk memisahkan mereka dari organisasi yang merencanakan dan melaksanakan serangan terorisme, yang sebenarnya pihak aparat keamanan mengetahuinya.

Dengan kata lain, diperlukan sinergisme yang kuat antara BNPT, Kemenkumham, Polri, dan para stakeholder terkait lainnya. Apalagi, sikap Presiden Jokowi jelas, "Tidak ada tempat bagi terorisme di tanah air."

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)