Sentimen
Negatif (98%)
8 Des 2022 : 08.07
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Curhatan para korban skenario bodong Ferdy Sambo

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

8 Des 2022 : 08.07
Curhatan para korban skenario bodong Ferdy Sambo

Begitu pula dengan Irfan Widyanto sang peraih Adhy Makayasa. Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini menyampaikan rasa yang sama di muka sidang.

"Saudara ikut dipatsus?" tanya Wahyu.

"Siap, tidak (dipatsus), Yang Mulia," jawab Irfan. 

"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim. 

"Siap, sedih," tutur polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi. 

"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan Widyanto.

Selain para terdakwa, ada pula anggota polisi lainnya, yang harus menghapus mimpi karier selayaknya cita-cita orangtua. Seperti, bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, menyesalkan cara Sambo dalam menyelesaikan kasus Brigadir J yang menyebabkan beberapa anggota kepolisian mengorbankan kariernya.

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan saat bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (29/11).

Singkat cerita, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh anggota polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk perintangan penyidikannya (obstruction of justice). Apalagi, sempat menyampaikan keterangan palsu pada awal-awal perkara dan sidang kode etik.

"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan, adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. Saya sangat menyesal. Jadi, saya sekali lagi mohon maaf," tuturnya.

"Saya sampaikan di depan Komisi Kode Etik, mereka tidak salah. Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi," imbuhnya.

Ferdy Sambo sendiri menjadi orang paling pertama yang ditendang dari Korps Bhayangkara. Tidak berlebihan, karena dirinya yang menjadi biang keladi kasus ini.

Para terdakwa dari kasus ini pun berakibat hal serupa. Setidaknya ada tujuh orang yang kepamongannya harus dicabut.

Ada pula puluhan anggota polisi lainnya yang dikurung dalam penempatan baru. Yakni, Pelayanan Markas (Yanma) Polri, dengan varian durasi demosi yang harus dicatat dalam kalender masing-masing.

Puluhan anggota polisi itu adalah:

1. Karo Provos Div Propam, Brigjen Benny Ali;

2. Kabaggakkum Biro Provos Divpropam, Kombes Susanto;

3. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;

4. Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim, AKBP Ari Cahya Nugraha;

5. Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan R. Soplanit;

6. Kanit 1 Sat Reskrim Polres Jaksel, AKP Rifaizal Samual;

7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen;

8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah;

9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto; dan

10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro, Kompol Abdul Rohim.

Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan, dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (98.5%)