Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2022 : 12.57

Bawaslu Temukan 77 Dugaan Pelanggaran KPU dalam Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

7 Des 2022 : 19.57 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Temukan 77 Dugaan Pelanggaran KPU dalam Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 77 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah selama proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebut bahwa 75 di antaranya terjadi pada tahapan verifikasi administrasi, khususnya dalam hal penggunaan sarana video call untuk memverifikasi keanggotaan partai politik.

"Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU kota/kabupaten terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran," ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, 11 temuan lain berhenti di putusan pendahuluan.

Baca juga: KPU Membantah Tudingan Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol

Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan video call saat verifikasi administrasi tidak memiliki dasar hukum sebab tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Puadi juga menambahkan bahwa Bawaslu menemukan satu dugaan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administrasi partai di Jawa Timur, namun hasil persidangan menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Satu temuan lainnya terjadi dalam masa verifikasi faktual KPU di Sulawesi Barat. KPU di sebuah kabupaten disebut meloloskan partai meski sebenarnya tidak memenuhi syarat.

"Satu temuan di Sulawesi Barat terbukti KPU kabupaten melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran," kata Puadi.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Di luar 77 temuan dugaan pelanggaran oleh KPU, Bawaslu juga menerima 19 laporan dugaan pelanggaran terhadap kinerja penyelenggara pemilu itu.

Sebanyak 18 perkara, ungkap Puadi, terjadi dalam tahap pendaftaran partai politik.

"Sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan. Lalu sembilan laporan lainnya dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," jelas eks komisioner Bawaslu DKI Jakarta itu.

Sembilan perkara lainnya diperiksa dan terbukti ada pelanggaran administrasi.

Selanjutnya, terdapat 1 laporan dugaan pelanggaran KIP Aceh dalam verifikasi faktual partai politik di serambi Mekkah. Perkara ini disebut masih diperiksa Panwaslu Aceh.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)