Sentimen
Negatif (88%)
8 Des 2022 : 07.01
Tokoh Terkait

Polisi bubarkan aksi menolak pengesahan KUHP

8 Des 2022 : 14.01 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Polisi bubarkan aksi menolak pengesahan KUHP

"Yang jelas, hari ini kita berjuang semampu kita. Negosiasi sudah kita lakukan, kita sudah targetkan, kita mencoba untuk melampaui dari matahari terbenam. Pesan politik saya terhadap semua gerakan, pada saat nanti menyuarakan, harus bisa lebih daripada yang di Jakarta hari ini," tutur dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan DPR, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum mengatakan, KUHP merupakan usulan dari DPR RI dan pemerintah. Sebagai pihak yang mengusulkan, menurut dia pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya. Terlebih, sejumlah pasal dalam KUHP dinilai kontroversial.

"Kalau memang presiden kita bijak, ya mungkin secara formal bisa dilakukan, keluarkan Perppu, kalau mereka mau betul-betul dengarkan kita. Tapi, ini kan usulan pemerintah juga RKUHP," kata Citra saat ditemui di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Oleh karenanya, lanjut Citra, pemerintah khususnya Presiden Jokowi, didesak untuk mengeluarkan Perppu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pasal-pasal kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat.

Selain itu, juga sebagai tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak asasi manusia bagi masyarakat Indonesia. 

"Presiden sebagai salah satu aktor yang terlibat. Karena dalam Undang-undang kita, yang membentuk undang-undang itu pemerintah dan DPR. Makanya, kita juga mendesak RKUHP ini kepada presiden. Seharusnya, presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi hak asasi manusia," jelas Citra.

Namun, menurut Citra, upaya untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan ada di masyarakat. Citra menilai, pemerintah dan DPR juga harus mempertimbangkan suara rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan KUHP.

"Harapannya ada di masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama-sama di berbagai wilayah, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah maupun DPR untuk menolak," tandasnya.

Sentimen: negatif (88.3%)