Sentimen
Negatif (80%)
8 Des 2022 : 06.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Senayan

Partai Terkait

Pengesahan RKUHP Diwarnai Interupsi Fraksi PKS dan Demokrat

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

8 Des 2022 : 06.28
Pengesahan RKUHP Diwarnai Interupsi Fraksi PKS dan Demokrat

MELALUI rapat paripurna, DPR RI akhinya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan RKUHP disetujui oleh ke-9 fraksi yang ada di parlemen termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meski kadernya memilih keluar dari ruangan rapat paripurna.

Rapat paripurna pengesahan RKUHP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum mengetok pengesahan RKUHP, Dasco bertanya kepada seluruh peserta rapat paripurna baik yang hadir secara langsung maupun secara daring.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (6/12).

Meski RKUHP disetujui menjadi UU namun rapat paripurna tetap diwarnai interupsi dari Fraksi PKS dan Demokrat. Interupsi PKS disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. PKS mempermasalahkan pasal 240 soal penghinaan pemerintah dan lembaga negara serta pasal 218 soal penghinaan presiden dan wakil presiden sesuai catatan yang diberikan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR.

“Pertama adalah pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi jadi monarki. Saya minta pasal ini dicabut,” kata Iskan.

Baca juga: Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU

Iskan menuturkan, fraksinya khawatir pasal penghinaan yang dimaksud disalahgunakan oleh pemimpin yang akan datang. Dia menyebut rakyat memang mesti mengkritik pemerintahnya. Ia menegaskan bakal menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan.

"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Fraksi Demokrat Santoso menyatakan meski pihaknya mendukung pengesahan RKUHP pemerintah perlu menjamin kebebasan masyarkat di era demorkasi. Jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

"Pemerintah juga harus mampu menjamin terpenuhinya hak masyarakat terutama hak kebebasan berpendapat. Karena itu perlindungan terhadap hak kepada seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU ini. Demikian dari Fraksi Partai Demokrat," katanya. (OL-4)

Sentimen: negatif (80%)