Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2022 : 09.03
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana

7 Des 2022 : 09.03 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Sambo Jawab Kekecewaan Anak Buah: Saya Sudah Minta Pimpinan Tak Proses Etik & Pidana
Ferdy Sambo Jalani Persidangan. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada mantan anak buah di Divpropam Polri maupun divisi yang berbeda karena ikut terseret dalam skenario palsu pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika hadir sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi dalam agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

"Saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin ke penyidik yang mulia saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," kata Ferdy Sambo ketika diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi.

Permintaan maaf itu telah disampaikan Ferdy Sambo sejak mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.

Bahkan Sambo secara tegas menyatakan telah meminta kepada Pimpinan Polri agar sederet anak buah di Divpropam, Polda Metro Jaya, maupun Polres Metro Jakarta Selatan yang terseret dalam skenario palsunya agar tidak diproses etik maupun pidana.

"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," kata dia.

Namun semua itu percuma karena sederet polisi telah dikenakan etik hingga pidana, seperti halnya dalam perkara dugaan obstruction of justice yang telah menyeret enam terdakwa selain Ferdy Sambo ke meja hijau.

"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab. Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," ujar Ferdy Sambo.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan pertanggung jawabkan apa yang saya tidak dilakukan, mohon maaf kepada senior. Demikian Yang Mulia," sambung Sambo.

2 dari 3 halaman

Saksi Diperiksa Selama Persidangan

Selama persidangan dengan total sebanyak 12 saksi di mana enam di antaranya adalah terdakwa Obstruction Of Justice yakni Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan; Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam; Agus Nurpatria mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.

Lalu, Chuck Putranto; mantan Korspri Kadiv Propam Polri; Baiquni Wibowo mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; dan Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto. Mereka telah bersaksi dengan enam saksi lainnya.

Yaitu Audi Pratomo selaku Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Linggom Pasarian S, Kor Logistik Yanma Mabes Polri.

Kemudian; AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay; Panji Zulfikar, Pemeriksa Forensik Muda; Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri; hingga Mantan, Karo Provos Propam Polri Brigjen Pol, Benny Ali

Secara senada mereka menyatakan rasa kekecewaannya kepada Ferdy Sambo, karena merasa dibohongi atas kejadian pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan ketika secara bergiliran ditanya Hakim Ketua Ahmad Suhel soal perasaan mereka yang telah mengetahui dibohongi.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

[gil]

Baca juga:
Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran
Anak Buah Ngaku Berani Tangkap Ferdy Sambo Jika Tahu Kematian Brigadir J Direkayasa
Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Kubu Brigadir J: Tak Ada Saksi Hanya Klaim Sepihak
Kubu Brigadir J Balas Ferdy Sambo Soal Perempuan Cantik: Kami Percaya Bharada E
Acay Kecewa dengan Ferdy Sambo: Yang Merintah Kadiv Propam Aktif, Kami Bisa Apa?
Terungkap, Ricky Rizal Buka Rekening BNI Isi Ratusan Juta buat Anak Sambo Main Game
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Tidak Panik soal Perempuan Cantik

Sentimen: negatif (100%)