Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 04.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Bangkalan

Kasus: Tipikor, korupsi

Alasan KPK Tangkap Bupati Bangkalan Usai Pemeriksaan di Polda Jatim

8 Des 2022 : 11.31 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Alasan KPK Tangkap Bupati Bangkalan Usai Pemeriksaan di Polda Jatim
Jakarta -

KPK menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka dugaan suap jual beli jabatan usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihak KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk langsung melakukan penahanan. Selain itu, ada sejumlah kekhawatiran tersangka melalukan hal yang menghambat penyidikan, sehingga harus ditangkap.

"Alasan kita karena bisa saja ada kekhawatiran dia melarikan diri. Kedua kita khawatir dia merusak barang bukti, dan berikutnya adalah kita ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan melakukan pengulangan atau mengulangi tindak pidana itu sendiri," ujar Filri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (8/12/2022).

-

-

Firli menuturkan KPK telah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam penahanan Latif, Firli menuturkan telah menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

"Ketika seseorang kita lakukan penahanan, tentulah sudah memiliki cukup bukti. Karena dalam Pasal 21 disebutkan tentang bahwa penahanan itu dilakukan setidaknya ada beberapa alasan," pungkas Firli.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, keenamnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

"Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Firli.

Berikut keenam tersangka yang ditahan:

1. RALAI ditahan di rutan KpK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1

KPK menjerat AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetap tersangka sebagai penerima uang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(rfs/rfs)

Sentimen: negatif (100%)