Komnas HAM-Kejagung Sepakat Bentuk Protokol Komunikasi
8 Des 2022 : 04.10
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung sepakat membentuk protokol koordinasi dan komunikasi dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Langkah ini diambil untuk menghindari pengembalian berkas perkara antardua pihak.
"Disepakati protokol koordinasi dan komunikasi antar dua lembaga dalam proses penegakan Undang-Undang Pengadilan HAM," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah kepada Media Indonesia, Rabu, 7 Desember 2022.
Protokol tersebut merupakan tindak lanju dari pertemuan antara para komisioner Komnas HAM dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 6 Desember 2022. Anis belum memerinci bentuk protokol yang dimaksud karena masih difinalisasi.
Menurut dia, komitmen kedua lembaga terkait hal ini agar proses hukum terhadap belasan kasus HAM berat berjalan. Di samping protokol koordinasi dan komunikasi, ia juga mengungkap nantinya para jaksa diberikan pelatihan HAM.
"Internalisasi HAM bagi jaksa melalai diklat (pendidikan dan pelatihan) HAM," jelas Anis.
Sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan akan dibentuk penghubung saat menerima kunjungan komisioner Komnas HAM, kemarin. Penghubung itu diperlukan sebab menurutnya, penyelesaian perkara HAM berat merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kolaborasi sejak awal.
Burhanuddin menegaskan, Kejagung dan Komnas HAM tidak dapat berjalan sendiri-sendiri untuk menyelesaikan belasan perkara HAM yang masih belum disidik.
"Disepakati protokol koordinasi dan komunikasi antar dua lembaga dalam proses penegakan Undang-Undang Pengadilan HAM," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah kepada Media Indonesia, Rabu, 7 Desember 2022.
Protokol tersebut merupakan tindak lanju dari pertemuan antara para komisioner Komnas HAM dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 6 Desember 2022. Anis belum memerinci bentuk protokol yang dimaksud karena masih difinalisasi.
-?
- - - -Menurut dia, komitmen kedua lembaga terkait hal ini agar proses hukum terhadap belasan kasus HAM berat berjalan. Di samping protokol koordinasi dan komunikasi, ia juga mengungkap nantinya para jaksa diberikan pelatihan HAM.
"Internalisasi HAM bagi jaksa melalai diklat (pendidikan dan pelatihan) HAM," jelas Anis.
Sebelumnya, Jaksa Agung mengatakan akan dibentuk penghubung saat menerima kunjungan komisioner Komnas HAM, kemarin. Penghubung itu diperlukan sebab menurutnya, penyelesaian perkara HAM berat merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kolaborasi sejak awal.
Burhanuddin menegaskan, Kejagung dan Komnas HAM tidak dapat berjalan sendiri-sendiri untuk menyelesaikan belasan perkara HAM yang masih belum disidik.
(ADN)
Sentimen: positif (66%)