Sentimen
Negatif (88%)
8 Des 2022 : 04.09
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Jaksa Agung Tak Mau Pingpong Berkas Pelanggaran HAM Berat Lagi

8 Des 2022 : 04.09 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Agung Tak Mau Pingpong Berkas Pelanggaran HAM Berat Lagi

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tidak ingin lagi terjadi bolak-balik berkas perkara pelanggaran HAM berat antara pihaknya dan Komnas HAM. Dalam pengusutan kasus HAM berat, Jaksa Agung dan Komnas HAM masing-masing bertindak sebagai penyidik dan penyelidik.

"Kami juga tidak mau ada bolak-balik berkas perkara, oleh karenanya harus ada solusi. Apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat," kata Burhanuddin saat bertemu para komisioner Komnas HAM di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (6/12).

Baca juga: Keluarga Korban Hingga Penyintas Tragedi Kanjuruhan Kembali Sambangi Mabes Polri

"Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan," sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung mengatakan akan membentuk penghubung antara Kejagung dan Komnas HAM. Menurutnya, kelancaran penyelesaian penanganan kasus HAM berat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi.

Di samping itu, ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelidik maupun penyidik kasus pelanggaran HAM berat. Penyamaan persepsi dalam penanganan perkara juga dibutuhkan.

"Maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala," ujar Burhanuddin. 

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan pentingnya komunikasi Komnas HAM di tahap penyelidikan awal. Ia menyambut baik jika komunikasi di tahap tersebut dan proses gelar perkara tidak terikat dengan protokol administratif yang formal. 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut dibutuhkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pihaknya dan Kejagung untuk membangun komunikasi yang baik serta koordinasi di masa mendatang.

Menurutnya, koordinasi dengan Kejagung akan dimaksimalkan, terutama dalam gelar perkara atau ekspose perkara yang melibatkan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sebelum disampaikan ke publik. 

"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara Abepura Papua pada 2005 yang sudah hampir 17 tahun. Itu adalah prestasi luar biasa tersendiri dari Jaksa Agung saat ini," kata Atnike. (OL-6)

Sentimen: negatif (88.9%)