Sentimen
Positif (99%)
8 Des 2022 : 02.07

Paham Pajak Semudah Klik M-Pajak

8 Des 2022 : 09.07 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Paham Pajak Semudah Klik M-Pajak

Oleh: Isnaeni Mungawanah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Perkembangan teknologi yang semakin bervariasi, makin mempermudah akses informasi yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Berbagai aplikasi yang mendukung kemudahan dalam kegiatan masyarakat juga semakin bertebaran. Hal tersebut terlihat nyata dengan semakin banyaknya aplikasi-aplikasi yang langsung bisa diakses melalui gawai. Bahkan menurut catatan Google, terdapat 2,65 juta aplikasi di Play Store yang dapat diunduh baik secara gratis maupun berbayar.

Masyarakat dapat dengan mudahnya mengunduh dan memakai berbagai aplikasi, dari aplikasi memasak sampai aplikasi belanja online, bahkan aplikasi-aplikasi yang mendukung pekerjaan sampai aplikasi untuk mencari hiburan, cukup dengan beberapa langkah saja. Lalu bagaimana dengan pemahaman masyarakat tentang pajak? Apakah semudah mereka memahami aplikasi-aplikasi belanja online?

Pajak tentu bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat yang sudah sering bersinggungan dengan pajak seperti perusahaan atau badan usaha. Tetapi berbeda dengan masyarakat yang jarang sekali berurusan dengan pajak. Masyarakat merasa bahwa pajak itu sulit apalagi begitu banyak dan beragam peraturan pajak yang ada. Seperti diketahui sejak terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sampai tahun 2022, peraturan perpajakan jumlahnya mencapai ribuan.

Hal ini selaras dengan sebuah hasil survei yang dilaksanakan oleh lembaga survei nasional yaitu Lembaga Survei Indonesia (LSI), ternyata baru sekitar 50 persen responden paham akan pajak dan manfaat uang pajak. Adapun sebanyak 40 persen lebih responden mengaku kurang atau tidak paham mengenai pajak dan manfaatnya. LSI pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah

Paham pajak dengan Aplikasi Online

Berbagai cara selama ini sudah dilakukan oleh instansi pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Pajak untuk mengedukasi masyarakat tentang berbagai aturan perpajakan. Para fiskus diterjunkan langsung untuk bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka menyampaikan ketentuan perpajakan. Mereka terjun langsung melalui berbagai kegiatan sosialisasi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Namun upaya tersebut  ternyata masih belum optimal dalam meningkatkan pemahaman masyarakat secara signifikan. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pajak itu sulit.

Selain kegiatan  sosialiasi oleh fiskus, sejak tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak  meluncurkan sebuah aplikasi yang diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam memahami ketentuan perpajakan dan sekaligus dapat digunakan untuk mengaplikasikan kewajiban perpajakan. Aplikasi tersebut bernama M-Pajak yang merupakan aplikasi versi mobile. Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store.

Melalui aplikasi M-Pajak, masyarakat yang sudah memiliki NPWP atau menjadi wajib pajak dapat dengan mudah mengakses layanan perpajakan yang tersedia. Layanan yang saat ini sudah tersedia yaitu menu atau fitur pembuatan kode billing. Aplikasi ini juga memuat informasi-informasi terbaru seperti Berita Perpajakan, Pengumuman Perpajakan, Siaran Pers, Tajuk Pajak, Peraturan Perpajakan, Kurs Pajak, dan informasi lainnya.

Wajib pajak juga dapat dengan mudah mendapatkan informasi lokasi kantor pelayanan pajak terdekat melalui fitur layanan kantor pajak terdekat, lengkap dengan peta digital. Wajib pajak juga dapat mencari kantor pajak yang diinginkan selama masih dalam jangkauan peta informasi aplikasi M-Pajak.

Pada bulan Januari Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan 5 fitur baru yang semakin memudahkan masyarakat terutama UMKM. Menu baru tersebut  yaitu pencatatan UMKM, Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan daftar unduhan.

Aplikasi M-Pajak memiliki fitur baru yang sangat mendukung UMKM yaitu fitur pencatatan UMKM.  Melalui fitur tersebut UMKM dapat membuat catatan peredaran bruto atau omset dan sekaligus menghitung besaran pajak yang menjadi kewajibannya. Wajib pajak dapat menggunakan hasil pencatatannya sebagai data untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus untuk pelaporan SPT Tahunan.

Secara keseluruhan aplikasi M-Pajak mudah digunakan. Update peraturan sudah tersaji dengan apik. Beberapa informasi yang tersaji dalam fitur pencarian peraturan yaitu judul, kategori, jenis dokumen, nomor, tanggal serta tahun peraturan. Hal ini tentunya sangat memudahkan wajib pajak.

Terkait pelaporan SPT Tahunan, aplikasi M-Pajak belum menyediakan fitur untuk wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya. Sehingga untuk melaporkan SPT Tahunan wajib pajak masih harus menyampaikan melalui saluran tersendiri yaitu laman website www.djponline.pajak.go.id.

Aplikasi M-Pajak akan lebih sempurna apabila dapat menambahkan fitur layanan untuk pelaporan SPT Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi UMKM maupun orang pribadi karyawan.  Sehingga sesuai dengan slogan M-Pajak akan tercapai yaitu kami siap membantu menunaikan kewajiban perpajakan anda.

Dengan aplikasi M-Pajak, memahami pajak semudah menggunakan aplikasi-aplikasi online. Pemahaman yang mudah akan ketentuan perpajakan tentunya akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak seperti pentingnya aplikasi online dalam kehidupan sehari-hari. (***)

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (99.9%)