Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2022 : 21.42
Informasi Tambahan

Kasus: Teroris, pembunuhan

Tokoh Terkait

Napi Teroris Bom Bali 1, Kini Bebas Bersyarat

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

7 Des 2022 : 21.42
Napi Teroris Bom Bali 1, Kini Bebas Bersyarat
Jakarta -

Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek telah bebas bersyarat. Umar Patek bebas bersyarat hari ini.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/12/2022) Umar Patek merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 1 pada 12 Oktober 2002. Sebagian besar dari mereka yang tewas dalam pengeboman di pulau resor itu adalah turis asing.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 setelah sempat buron. Umar Patek kemudian diadili di Indonesia dan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat 20 tahun penjara pada 2012.

-

-

Anggota Jemaah Islamiyah

Umar Patek merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah atau JI. JI merupakan sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaida.

Divonis 20 Tahun

Umar Patek divonis 20 tahun penjara kasus bom Natal dan bom Bali I. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.

"Mengadili menyatakan terdakwa Umar Patek secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertama, permufakatan jahat dengan membawa senpi dan amunisi untuk terorisme. Kedua, dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme. Ketiga, pembunuhan berencana. Keempat, penggunaan dokumen palsu," tutur ketua majelis hakim, Encep Yuliadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Kamis (21/6/2012) malam.

"Kelima, pemalsuan akta otentik yang dilakukan secara bersama-sama. Keenam, turut serta menguasai bahan peledak. Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," imbuh Encep.

Hal yang memberatkan karena tindakannya mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi negara, meresahkan masyarakat, menimbulkan penderitaan kepada kelurga korban, menimbulkan korban jiwa, dan melarikan diri. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, bertindak secara sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan internasional.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (100%)