Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 20.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Minta Richard Eliezer juga Di-PTDH, Ferdy Sambo: Dia yang Nembak, Kan

7 Des 2022 : 20.20 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Minta Richard Eliezer juga Di-PTDH, Ferdy Sambo: Dia yang Nembak, Kan

JawaPos.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta agar Polri memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Desakan itu dikeluarkan Sambo karena Richard adalah penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan. Bukan cuma saya,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12).

Sambo tak berbicara lebih banyak mengenai hal ini. Dia hanya meminta agar Bharada E segera disidang kote etik lalu dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, Pengacara Richard, Ronny Talapessy memilih untuk tak menanggapi desakan pemecatan ini. “Terkait pemecatan aku no comment,” ucapnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.2%)