Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2022 : 20.09
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Tokoh Terkait

Polisi Tidak Bisa Menyelidiki Laporan yang Dibuatnya Sendiri

8 Des 2022 : 03.09 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tidak Bisa Menyelidiki Laporan yang Dibuatnya Sendiri

DALAM seminar bertema 'Ketidakpastian Hukum Skema Piramida Berdampak dalam Penerapannya' yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, pada Senin (5/12) membahas banyak hal tentang sistem dan mekanisme tindak pidana Skema Piramida yang marak terjadi 5 tahun terakhir.

Narasumber yang hadir, diantaranya Devini Parawita selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Bina Usaha Perdagangan pada Kementrian Perdagangan, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H.,M.H selaku Ahli Hukum Pidana, Dr. Hendri Jayadi, S.H.,M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, dan juga Adrew Alister Susanto selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

Skema Piramida dapat dilakukan oleh siapapun, termasuk perorangan maupun korporasi berbadan hukum dan korbannya pun tidak pandang bulu, masyakat biasa hingga penegak hukum dapat menjadi korban tindak pidana skema piramida. Dari pernyataan tersebut muncul pertanyaan dari salah seorang peserta seminar, yakni bagaimana jika korban dari skema piramida ini adalah ternyata seorang anggota polisi lalu membuat laporan agar kasus skema piramida yang menimpa dirinya diproses oleh kepolisia. Namun, disisi lain polisi tersebut juga menjalankan fungsinya sebagai penyidik pada kasus yang ia laporkan.

Pertanyaan tersebut dijawab secara lugas oleh Ahli Pidana Prof. Mompang L. Panggabean dan Dr. Hendri Jayadi selaku ahli hukum bisnis. Prof. Mompang menyatakan bahwa polisi yang menjadi korban tidak dapat menjalankan fungsi penyidikan atau menjadi penyidik pada kasus yang menimpa dirinya.

"Jika hal tersebut terjadi maka dikhawatirkan akan menimbulkan Conflict of Interest sehingga berakibat pada ketidakobjektifan. Korban yang menjadi penyidik harus mengundurkan diri sebagai upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip due process of law. Jika hal tersebut tetap terjadi tentunya akan mengutungkan dirinya sendiri dan bukan lagi melihat secara objektif dari sudut penegakkan hukum pidana," ujar Prof. Mompang.
 
Sementara Dr. Hendri Jayadi menambahkan, kalau korbannya polisi terus polisi tersebut bisa menjadi penyidik atau tidak, kalau dalam etika penyidikan tidak boleh. "Jadi misalnya hakim ketika memeriksa perkara ternyata ada hubungan darah, dia harus mundur, penyidik pun sama, kan penyidik banyak, bukan cuma dia doang, dalam artian bisa penyidik lain supaya terjadi yang namanya equality before the law," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: RUU KUHP Disahkan, Yasonna: tidak Mudah Keluar dari Warisan Kolonial

Sentimen: negatif (99.1%)